BPJS Ketenagakerjaan Juga Fasilitasi Pekerja Kontrak Beli Rumah Lewat MLT JHT
Selama ini pengaju KPR tidak hanya pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan syarat untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan fasilitas perumahan ini wajib menjadi anggota kepesertaan BP Jamsostek minimal satu tahun.
"Tapi persyaratan lainnya dia telah menjadi peserta selama setahun minimal. Kedua, tertib administrasi dan iurannya. Ketiga, perusahaan tempat dia bekerja itu tidak PDS atau perusahaan daftar sebagian, apakah itu upah, program, atau ketenagakerjaan. Terakhir, secara analisa bank itu layak," ucap dia.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan
Penulis : Ade Miranti Karunia