Jumat, 22 Agustus 2025

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Punya Harta Properti Rp 38,1 Miliar, Berikut Rinciannya

Khusus properti, total harta kekayaan yang dimiliki Jenderal Andika Perkasa mencapai Rp 38,1 miliar atau tepatnya Rp 38.164.250.000.

TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar video teleconference membahas kerja sama penanganan Covid-19 bersama kepala staf dan panglima angkatan darat (AD) dari 10 negara anggota ASEAN, Kamis, 9/7/2020. Calon Panglima TNI Jenderal Andika Punya Harta Properti Rp 38,1 Miliar, Berikut Rinciannya 

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu mengatakan proses Fit and Proper akan dilanjutkan dengan pendalaman RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Calon Panglima TNI pada Sabtu (6/11/2021) besok, pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Komisi I DPR Tak akan Pertanyakan LHKPN Andika Perkasa saat Fit and Proper Test 

"Verifikasi Faktual direncanakan dilakukan setelah RDPU pada hari Minggu, 7 November 2021," tandasnya.

Presiden Jokowi Ajukan Nama Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima surat presiden (surpres) calon Panglima TNI yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Komisi I DPR Putuskan Sabtu Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan. Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNU atas nama Jenderal Andika Perkasa," ungkap Puan. 

Puan mengatakan, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). 

"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper tesr terhadap calon Panglima TNI. Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan