Rabu, 20 Agustus 2025

Pembeli Apartemen Meikarta Mendemo Kantor Bank Nobu, Tuntut Pengembalian Uang Cicilan

"Bank Nobu, mana tanggung jawabmu, cicilan ditagih terus, apartemen hanya mimpi!!" tulis satu banner salah seorang peserta aksi unjuk rasa. 

Tribunnews/Endrapta
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang merupakan debitur Bank Nobu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Nobu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Atau, debitur membatalkan langsung ke pihak pengembang.

“Debitur harus melakukan pembatalan jual-beli ke pengembang Apartemen Meikarta, jika tidak ingin melanjutkan kreditnya. Itupun dengan konsekuensi yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. Dengan demikian perjanjian kredit tidak serta merta dapat dibatalkan sepihak," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Sementara terkait serah terima unit yang disebut tidak kunjung dilakukan, Mario mengatakan bahwa pihak bank hanya bertanggungjawab dalam jangka waktu penyediaan pembiayaan pembelian unit Apartemen Meikarta sesuai perjanjian kredit.

"Agar dipahami bahwa janji pembangunan terdapat pada perjanjian jual beli antara pengembang dengan pembeli," jelasnya.

Namun Mario memastikan pihaknya terus memantau proses pengerjaan pembangunan apartemen Meikarta setiap bulannya, agar serah terima unit sesuai dengan putusan homologasi, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Desember 2020 silam.

"Dengan adanya putusan homologasi tersebut sebenarnya aturan waktu telah diatur kembali dan mengikat Pengembang agar pembangunan dilakukan tepat waktu, sehingga Bank melakukan monitoring berkala atas pembangunan properti tersebut," kata Mario.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan