Selasa, 19 Agustus 2025

Diberi Waktu 4 Bulan Penuhi Tuntutan Konsumen, Pengembang Meikarta Lakukan Validasi Data

Pengembang akan memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah proses pengumpulan dan validasi data konsumen pembeli apartemen Meikarta selesai.

Tribunnews/Endrapta
KISRUH PEMBELIAN APARTEMEN MEIKARTA - Administrator dari After Sales PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Handri, di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025). Pihak MSU melakukan pengumpulan dan validasi data konsumen apartemen yang merasa dirugikan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pengembang Apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melakukan pengumpulan dan validasi data konsumen setelah Kementerian Perumahan memberikan tenggat waktu 4 bulan untuk memenuhi hak-hak konsumen.

Ada puluhan konsumen yang mengaku dirugikan karena belum kunjung menerima unit apartemen yang telah mereka beli di Meikarta, sementara mereka sudah melakukan angsuran cicilan pembelian unit apartemennya.

"Jadi proses saat ini kami masih validasi data dokumen-dokumen dari Customer Promotion Unit. Jumlahnya kami belum rekap berapa, jadi masih berjalan terus sampai nanti semua customer sudah masuk dokumennya ke kami untuk divalidasi," kata Administrator dari After Sales PT MSU, Handri, ketika ditemui di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Ke depannya, manajemen yang akan memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah proses pengumpulan dan validasi data selesai.

"Kamu fokus pengumpulan data, validasi data saja. Jadi untuk ke depan ya pasti sesuai dengan yang sebelumnya kami lakukan," ujar Handri.

"Kami belum tahu ke depannya dari manajemen bagaimana. Kami hari ini tugasnya untuk kumpulan data," ucapnya. 

Waktu empat bulan ini merupakan hasil kesepakatan antara MSU dan konsumen dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi Kementerian PKP.

"Kami kasih jangka waktu sekitar empat bulan, targetnya semua tuntutan dari konsumen terpenuhi," kata Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Mulyansari. 

Ada dua tuntutan konsumen Meikarta ke pengembang, yakni mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan atau memberikan ganti rugi ke konsumen.

Baca juga: Pengembang Apartemen Meikarta Diberi Waktu 4 Bulan Kembalikan Kerugian Konsumen

Jika mereka menginginkan ganti rugi, Mulyansari menjamin pengembang akan mengembalikan sesuai dengan besaran yang sudah dikeluarkan konsumen.

"Sesuai dengan apa yang mereka bayarkan. Misalnya mereka pembayaran berapa, itu yang mereka tagihkan ke pihak pengembang," kata Mulyansari.

Baca juga: 26 Konsumen Apartemen Meikarta Tuntut Pengembalian Dana, Mengaku Rugi Rp 4,5 Miliar

Saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyediakan layanan pengaduan konsumen bernama Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Konsumen Meikarta yang menjadi korban pengembang bisa mengadu melalui situ jika tak kunjung mendapatkan unit yang mereka beli.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan