Mudik Lebaran 2011
DPRD Makassar Kecam Surat Tilang Dishub untuk Angkutan
Tindakan melayangkan surat tilang kepada bis yang menaikkan dan menurunkan angkutan melalui pool dikecam Komisi A DPRD Kota Makassar.
Editor:
Harismanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tindakan melayangkan surat tilang kepada bis yang menaikkan dan menurunkan angkutan melalui pool dikecam Komisi A DPRD Kota Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Rahman Pina menyebutkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan PD Terminal telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam rapat, Kamis (18/8/2011) malam lalu. Rapat tersebut dihadiri Dishub Kota Makassar, PD Terminal Makassar Metro, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, dan Komisi A DPRD Kota Makassar.
Komisi A berencana untuk memanggil Kepala Dishub dan Dirut PD Terminal untuk meminta pendapat terkait dilayangkannya surat teguran. "Saya minta semua pihak yang hadir dalam rapat untuk mematuhi kesepakatan rapat. Jangan kita membuat kesepakatan lalu diingkari. Saya kira juga tidak ada yang dilanggar dalam SK Wali Kota karena kami hanya memberlakukan kesepakatan untuk memperbolehkan angkutan menaikkan penumpang melalui pool dalam arus mudik dan arus balik," kata Rahman, Minggu (21/8/2011).
"Setelah itu larangan sebagaimana yang tercantum dalam SK Wali Kota kembali akan diberlakukan. Saya kira tidak ada yang dilanggar," jelas Rahman yang juga politisi Partai Golkar.
Rahman mengatakan, ia heran mengapa surat tilang masih dilayangkan, sebab dalam rapat dengan Dishub, PD Terminal, dan Komisi A, angkutan dibolehkan menaikkan penumpang melalui pool. "Saya heran kok, tiba-tiba Dishub mengabaikan kesepakatan itu. Kita harus cari sebabanya dulu ada di balik pemberian surat tilang ini," ujar Rahman. (*)