Senin, 10 November 2025

Selama Ramadan Karaoke di Jogja Tutup

Lima hari menjelang bulan Ramadan, Wali Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran tentang pengaturan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Selama Ramadan Karaoke di Jogja Tutup
TRIBUN JAKARTA/GLERY LAZUARDI
Ilustrasi karaoke

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Lima hari menjelang bulan Ramadan, Wali Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran nomor 556/37/SE/2013 yang berisi tentang pengaturan jam buka tempat hiburan malam. Beberapa diantaranya mewajibkan tempat hiburan malam tutup sejak H-1 Ramadan sampai H+2 Lebaran. Yakni karaoke dengan ruangan tertutup, panti pijat shiatsu, diskotek dan arena permainan ketangkasan.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartono menyampaikan, surat edaran ini telah disosialisasikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam. Pengawasan akan difokuskan pada karaoke dengan ruangan tertutup dan satu panti pijat shiatsu. Sebab untuk wilayah Kota Yogyakarta sudah tidak terdapat arena permainan ketangkasan dan diskotek.

"Untuk karaoke dengan ruangan terbuka serta pertunjukan baru diizinkan melakukan kegiatan pada pukul 22.00 sampai 01.00 dini hari. Peraturan wajib dilaksanakan," tegas Nurwidihartono, Rabu (3/7/2013).

Jajaran SKPD Pemkot Yogyakarta yang masuk dalam Operasi Gugus Ramadan, akan melakukan monitoring ketat terhadap pelaksanaan surat edaran itu. Disebutkan, Pemkot tidak segan-segan menutup paksa satu tempat hiburan jika melanggar pembekuan sementara atas pelanggaran yang dilakukan.

Hanya saja, pihaknya akan memberikan surat peringatan pada pengelola tempat hiburan malam yang melanggar jam operasi selama Ramadan. Sebelum akhirnya diterapkan tindakan tegas jika tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Ancaman bagi pengelola yang membandel adalah denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan tiga bulan. "Kami minta semua mematuhinya," pinta Nurwidi.

Pihaknya pun akan melakukan monitoring pada titik konsentrasi massa, terutama anak muda untuk nongkrong. Semisal di Titik Nol Kilometer, Alun Alun dan lainnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved