Mudik Lebaran 2013
Kepala Dinas Harian Diminta Tindak PNS yang Pakai Mobil Dinas
Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berarti melampaui kewenangan pengunaan yang seharusnya hanya digunakan untuk operasional
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memerintahkan kepada Kepala Dinas Harian (KDH) selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Perintah tersebut untuk mengatur penggunaan kendaraan dinas agar tidak digunakan saat mudik lebaran.
"Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berarti melampaui kewenangan pengunaan kendaraan dinas yang seharusnya hanya digunakan untuk operasional menjalankan tugas pokok dan fungsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Resturdy Daud dalam rilisnya kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menurut Restuardy, pengaturan kendaraan dinas telah diatur dalam Kepres Nomor 5 Tahun 1983 dan Permendagri 7 tahun 2006 tentang standardisasi dan prasarana kerja pemerintah daerah, Permenpan Nomor 87 Tahun 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi penghematan dan disiplin kerja juga mengatur kenderaan dinas.
Kendaraan dinas juga diatur dalam PP 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daeerah dan Permendagri 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
"Kepada PNS yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Untuk itu, diimbau agar menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik atau transportasi umum," katanya.