Sah atau Tidak Menikahi Perempuan Saat Kondisinya Nifas?
Jika ada seorang perempuan yang melangsungkan akad nikah dalam kondisi nifas, apakah sah atau tidak akad tersebut?
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pembaca Tribun Lampung (Tribunnews.com Network) bertanya, jikalau ada seorang perempuan yang melangsungkan akad nikah dalam kondisi nifas, apakah sah atau tidak akad tersebut? Terima kasih.
H. M. Syaifullah, S.Ag, Kepala KUA Kec. Tanjung Karang Pusat menjelaskan tidak mengapa jika seorang wanita dalam keadaan haid/nifas dinikahi. Karena tidak disyaratkan bagi seorang wanita bahwa ketika akan menikah harus dalam keadaan suci.
Demikian pula tidak termasuk syarat nikah, adalah kedua mempelai dalam keadaan suci tidak berhadats, baik hadats besar maupun kecil.
Hanya saja jika seorang laki - laki menikahi wanita dalam keadaan nifas/haid. Maka tidak boleh menggauli sehingga istrinya terseburt suci dari nifas/haid.