Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2016

Bagaimana Hukum Onani Dalam Islam?

Bagaimana Hukum Onani Dalam Islam? Makruh atau dilarang?

zoom-inlihat foto Bagaimana Hukum Onani Dalam Islam?
googleimage

TRIBUNNEWS.COM - Ustaz, bagaimana hukum onani dalam Islam?

Dari Surya Aji Saputra

Jawab:

Saudara Surya Aji Saputra, perbuatan onani jelas merupakan kegiatan tidak terpuji.

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, para ulama ini mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT dalam surah Mu’minun (23) ayat 5-7 : ”... dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Memang ada juga yang berpendapat bahwa onani atau istimna’ merupakan kegiatan yang bersifat makruh (dibenci oleh Allah).

Namun, apakah sesuai melakukan tindakan yang dibenciNya, ketika di sisi lain kita juga mengatakan bahwa kita ingin mendapatkan ridhoNya.

Tentu ironi dan paradoks, bukan?

Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved