Ramadan 2019
Berkah Ramadan 2019 untuk PNS: Dapat THR Diikuti Gaji ke-13 hingga Libur Lebaran 11 Hari
Berkah Ramadan 2019 bagi para PNS. Selain mendapatkan THR, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan libur Lebaran selama 11 hari!
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Berkah Ramadan 2019 bagi para PNS. Selain mendapatkan THR, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan libur Lebaran selama 11 hari!
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan 2019 membawa keberkahan bagi banyak kalangan, satu di antara para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagaimana tidak, para abdi negara itu mendapat 'keberkahan' secara bertubi-tubi selama Ramadan ini.
Baru awal Ramadan 2019 saja, mereka telah menerima tiga kabar bahagia.
Yaitu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang kemudian diikuti gaji ke-13, hingga jatah libur Lebaran yang cukup panjang.
Baca: Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen 100.000 CPNS pada Oktober 2019
Baca: Siap-siap! Penerimaan PPPK/P3K Tahap II dan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya
Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya Disini
Tribunnews.com melansir beberapa hal seputar apa yang didapat PNS pada bulan Ramadan dan Lebaran 2019:
1. Jam kerja dikurangi
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadan 2019, mengalami pengurangan.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Total waktu kerja bagi para PNS selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
Berikut jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan:
- Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 08.00-15.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30
b. Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
- Bagi instansi pemerintaj yang memberlakukan enam hari kerja
a. Senin-Kamis, dan Sabtu, jam masuk kerja mulai pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
b. Jumat, jam masuk kerja pukul 08.00-14.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30
2. THR dipastikan cair
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, para ASN akan mendapat Tunjangan Hari Raya.
Selain bagi para ASN, meliputi PNS, TNI dan Polri, THR juga diberikan pada para pensiunan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR bagi para ASN pada Jumat, 24 Mei mendatang.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, besaran THR bagi ASN tak hanya berupa gaji pokok, melainkan ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Bahkan untuk pengalokasian dana THR bagi ASN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun.
Baca: INFO PENTING: THR Bagi PNS-TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2019
3. Gaji ke-13 dibayarkan pada Pertengahan Tahun
Menyusul THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 bagi para ASN.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2019 atau setelah Lebaran.
"Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah para ASN," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dia berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dana tersebut diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, meski hanya secara musiman.
"Jadi ada musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN juga melakukan (belanja) terutama untuk kegiatan-kegiatan pada sekitar bulan Ramadan dan Hari Raya nanti," jelas Sri Mulyani.
Baca: THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Segera Cair, Total Mencapai Rp 40 Triliun
4. Libur Lebaran 11 hari
Berkah Ramadan 2019 bagi PNS lainnya adalah sudah mendapat kepastian libur Lebaran 2019.
Pada Lebaran 2019, PNS akan mendapatkan total libur Lebaran selama 11 hari!
Dikutip dari Kompas.com, awal libur Lebaran dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Hari tersebut merupakan hari libur Nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.
Dilanjutkan pada Jumat, 31 Mei yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama.
Lantas, tanggal 1 dan 2 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Tanggal 3 (Senin) dan 4 Juni (Selasa) 2019 merupakan cuti bersama.
Tanggal 5 dan 6 Juni (Rabu dan Kamis) merupakan hari H Idulfitri 2019.
Tanggal 7 Juni (Jumat) akan dijadiikan cuti bersama.
Sementara 8 dan 9 Juni merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Sehingga Senin tanggal 10 Juni 2019, PNS akan kembali masuk kerja.
Dilansir oleh Kompas.com, dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.
Sebab pada tahun lalu, libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari di antaranya merupakan cuti bersama.
Awalnya pemerintah hanya memberikan empat hari cuti bersama, tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah tiga hari.
Baca: PNS Akan Dapat Total Libur Lebaran 11 Hari! Ini Rincian Tanggalnya
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Tiara Shelavie)