Selasa, 26 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2019

Keluarga Ini Mudik dari Pemalang ke Surabaya Mengendarai Satu Sepeda Motor Berlima

Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima.

Tribun Jateng/Istimewa
Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima. 

TRIBUNNEWS.COM - Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima.

Mudik alias pulang kampung sudah menjadi tradisi luar biasa bagi masyarakat Indonesia.

Karena itu para perantau amat menunggu-nunggu momen mudik lebaran karena bakal berkumpul dengan keluarga tercinta di hari yang Fitri.

Para pemudik biasanya akan menggunakan bermacam moda transportasi menuju kampung halamannya macam kereta api, pesawat, kapal laut dan bus atau kendaraan pribadi.

Seperti halnya filosofi menuju Roma, banyak jalan pula yang bisa dipilih untuk mudik.
Termasuk pula menggunakan jalur darat seperti yang dilakukan Yoan Heru.

Melansir dari Kompas.com (4/6/2019), pria asal Comal ini membagikan pengalaman mudiknya yang biasa dilakukannya setiap tahun dari Comal Pemalang, Jawa Tengah, menuju Gubeng Surabaya.

Sehari harinya, Yoan bekerja sebagai karyawan ekspedisi pengiriman barang.

Ia sudah 15 tahun tinggal di Comal karena itu merupakan tanah kelahiran sang istri.

Setiap tahun ia pasti mengajak anak-anaknya dan istrinya untuk pulang ke kampungnya di Gubeng, Surabaya.

Namun, Yoan melakukan perjalanan mudik melalui jalan darat tak menggunakan transportasi umum, melainkan menggunkan sepeda motornya.

"Pulang ke Surabaya, kangen orangtua. Di sana tinggal ibu sendiri," kata Yoan saat beristirahat di posko mudik BPBD Kudus di depan Terminal Induk Jati Kudus, Jawa Tengah, Senin (3/6/2019).

Apapun pokoknya dilakukannya untuk pulang, meski tak menggunakan kendaraan mewah sekalipun.

Demi mengobati rindu dengan sang ibu, pemudik ini rela bawa keluarganya bonceng lima naik sepeda motor tua dari Pemalang ke Surabaya.
Demi mengobati rindu dengan sang ibu, pemudik ini rela bawa keluarganya bonceng lima naik sepeda motor tua dari Pemalang ke Surabaya.

Hanya dengan sepeda motor tua Suzuki Tornado miliknya, jarak 428 kilometer menuju Surabaya tak jadi rintangan.

Berlima bersama dengan anak dan istrinya, ia menunggangi motor tuanya tersebut.

Kepala BPBD Kudus Bergas Catursari Penanggungan sempat kaget melihat kondisi Yoan saat mudik.

Ia pun menjamu Yoan di posko mudik Kudus Bergas Catursari Penanggungan.

Yoan mengaku, sebenarnya ia memiliki empat orang anak.

Karena motornya maksimal hanya bisa menampung tiga anak, terpaksa anak pertamanya tidak diajak mudik ke Surabaya.

Yoan menuturkan, dia sekeluarga berangkat dari Comal pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WIB lalu tiba di Kudus pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemacetan pada arus mudik tahun lalu

Mereka menyempatkan diri istirahat di posko mudik BPBD Kudus ini untuk menghalau lelah sejenak untuk kemudian melanjutkan lagi perjalanan.

Menurut Yoan, dia tidak memberikan patokan waktu untuk sampai ketika menempuh jarak ratusan kilometer dengan motor tua.

Dia hanya bertekad, meski memakan waktu tempuh lebih dari 24 jam pun, dia bakal melakoninya asalkan sampai ke Gubeng dan bertemu sang ibu.

Kerinduan kepada orangtualah yang membuatnya ingin segera sampai di Surabaya sebelum Lebaran.

"Saya meyakini dengan niat dan doa restu ibu Insya allah selamat sampai tujuan. Hal ini sudah berlangsung setiap tahun tidak hanya tahun ini saja," tutur Yoan.

Yoan tengah menunggu energinya serta anak istrinya segera pulih di posko tersebut.

Namun dia diingatkan untuk menggunakan kendaraan umum pada mudik selanjutnya.

Pemudik menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (19/6/2017).

Mengingat keamanan dalam melakukan perjalanan mudik.

Selain itu, dalam tata aturan berkendara juga terdapat larangan berkendara lebih dari dua orang dalam satu sepeda motor.

Melansir dari motorplus-online.com, hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas
Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas

Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?

Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.

Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari satu orang.

(GridHot.id/Nicolaus)

Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Obati Rindu Pada Ibu, Pria Pemalang Boyong 5 Keluarganya ke Surabaya Pakai Satu Motor Tua.

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan