Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan 2020

Bacaan Niat Puasa Ramadan, Beserta Hukum Makan dan Minum setelah Imsak

Simak bacaan niat puasa dan hukum makan dan minum setelah masuk waktu imsak.

english.cdn.zeenews.com
Simak bacaan niat puasa dan hukum makan dan minum setelah masuk waktu imsak. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak bacaan niat puasa dan hukum makan dan minum setelah masuk waktu imsak.

Bulan Ramadhan 2020 (1441 H) sudah di depan mata.

Seluruh umat muslim di dunia akan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 2020.

Sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk menahan makan dan minum serat perbuatan yang membatalkannya.

Ibadah puasa diawali dengan membaca niat setelah sahur dan dibatalkan saat sudah masuk waktu berbuka.

Baca: Benarkah Sikat Gigi, Berkumur dan Merokok Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya!

Baca: Apakah Mencicipi Masakan Batalkan Puasa Ramadan? Berikut 6 Hal yang Buat Puasa Tak Sah

Berikut bacaan niat puasa di bulan Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Lalu bagaimana hukumnya jika makan dan minum setelah imsak?

Dikutip dari Video Tribunnews, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag. memberikan penjelasannya mengenai hukum makan dan minum setelah imsak.

Shidiq menjelaskan, bahwa pada saat imsak kita masih diperbolehkan untuk makan dan minum.

"Jadi pada prinsipnya, setelah imsak itu kita masih boleh untuk makan dan minum," Ujar Shidiq.

Hal itu dikarenakan, tanda dari waktu imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia itu bukan suatu tanda masuknya waktu fajar.

Shidiq juga menjelaskan, menahan makan dan minum dilakukan saat sudah terbit fajar atau matahari.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam sebuah firman Allah SWT, dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

  ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ 

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Shidiq menambahkan, mayoritas ulama berpendapat bahwa mulainya menahan makan dan minum adalah saat muncul fajar atau terbitnya matahari.

Namun, menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya, Bidayatul Mujtahid beliau menyampaikan ada sebagian ulama yang berpendapat sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

Baca: Ini Bacaan Doa Berbuka Puasa, Berbukalah dengan yang Manis sesuai Anjuran Islam

Baca: Sariawan Saat Ibadah Puasa? Ketahui Penyebab dan Solusinya

Imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia mengacu pada kehati-hatian, agar tidak terlewat batas waktu saat melakukan santap sahur.

"Jadi intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu boleh, karena itu bukan tanda terbitnya fajar, dan mulai menahan diri dari makan dan minum itu berlakunya mulai terbit fajar," tutup Shidiq.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved