Ramadan 2020
8 Hal yang Membatalkan Puasa, dari Berhubungan Intim hingga Muntah Disengaja
Dikutip Tribunnews.com dari kalsel.kemenag.go.id, berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Bulan puasa Ramadan 2020/1441 H akan segera tiba.
Pemerintah Indonesia belum menetapkan kapan tepatnya 1 Ramadan 1441 H.
Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1441 H pada Kamis (23/4/2020).
Dalam puasa Ramadan, kita tentu tak bisa melaksanakannya secara sembarangan.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2020 di 35 Kota Besar Indonesia
Baca: Tata Cara dan Doa Mandi Wajib Sebelum Ibadah Puasa Ramadan
Banyak hal yang perlu diperhatikan agar puasa kita diterima oleh Allah SWT.
Kita perlu mengetahui apa saja ketentuan, larangan, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar ibadah puasa kita sah dan tidak sia-sia.
Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
Dikutip Tribunnews.com dari kalsel.kemenag.go.id, berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa antara lain makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Puasa seseorang akan batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung, secara sengaja.
Puasa seseorang akan batal jika melewati batas yang telah ditentukan, seperti batas dalam hidung berupa pangkal insang.
Pada telinga, batasnya berupa telinga bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata.
Sementara itu, batas awal mulut adalah tenggorokan.
Puasa seseorang tetap akan sah jika ia dalam keadaan lupa atau sengaja tetapi tidak tahu batas masuk benda ke dalam organ tubuh.
2. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Hubungan intim yang dimaksud baik dilakukan pasangan suami istri atau bukan.
Kegiatan ini dapat menyebabkan batalnya puasa jika dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Keluar air mani dengan sengaja
Contohnya, mani yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa berhubungan seksual.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.
Orang yang haid saat puasa Ramadan harus mengganti atau meng-qadha puasanya setelah Ramadan.
Baca: Doa Niat Puasa Ramadan, Apa Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang Menangani Virus Corona ?
Baca: Bolehkan Kita Niat Puasa Ramadan Langsung Satu Bulan? Simak Tata Cara Niat Puasa di Sini!
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
Orang yang mengeluarkan nifas saat puasa Ramadan harus mengganti atau meng-qadha puasanya setelah Ramadan.
6. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
7. Gila atau hilang akal
Puasa seseorang akan batal jika ia mengalami hilang akal atau gila di pertengahan puasanya.
8. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa.
Maka, puasanya pun dinyatakan batal.
Dalam hal ini, orang tersebut harus mengucapkan kembali syahadat dan mengqadha puasanya.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Oktavia W)