Jumat, 8 Agustus 2025

Ramadan 2020

Bolehkah ODP Corona Tak Berpuasa? Apa Hukumnya?

Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona, bolehkah tidak berpuasa Ramadan?

Penulis: Anita K Wardhani
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Petugas bersiaga di ruang gawat darurat RSU Sari Mutiara, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/3/2020). Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 (virus corona) di Sumatera Utara menurun 2,8 persen atau 2.995 orang yang sebelumnya mencapai 3.080 orang. Tribun Medan/Riski Cahyadi 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadan tahun ini diprediksi akan dijalani saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.

Dalam kondisi seperti ini ada diantara umat muslim yang masih berjuang melawan virus yang belum ada obatnya ini.

Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona, bolehkah tidak berpuasa?

Apakah wajib hukumnya bagi ODP dan PDP menjalani ibadah puasa?

Karena seperti diketahui, puasa itu wajib hukumnya bagi umat muslim sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].

Lantas, apakah kewajiban ini berlaku bagi ODP corona?

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah memberi penjelasan.

Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.

"Ada dua pandangan ya. Jika ODP nya lemah dan perlu menjaga stamina tubuhnya dan harus mengonsumsi vitamin atau jamu rutin yang hukumnya tak wajib puasa," kata Prof Mudofir Abdullah dalam penjelasan yang disampaikan di Kampus IAIN Surakarta pada Jumat (17/4/2020).

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima
Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima (https://www.freepik.com/)

Sebaliknya mereka yang menunjukkan gejala ringan secara fisik atau bahkan tanpa gejala atau yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa melaksanakan ibadah puasa dan hukumnya wajib.

"Bagi ODP yang masih segar, apalagi tidak menunjukkan gejala, wajib puasa. Tetap menjaga protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah untuk menekan penularan covid-19 ini," kata Prof Mudofir Abdullah.

Ditekankan Prof Mudofir Abdullah jika Islam menekankan bahwa menjaga fisik dan jiwa yang sehat lebih haq atau utama.

Simak videonya

Sementara itu, Dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramdhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terbitan 2020 Islam memberikan keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa dengan syarat.

Siapa saja yang hukumnya tak wajib berpuasa Ramadan?
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].

c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.

d. Tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasanya dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Dasarnya : "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..." [QS. al-Baqarah (2) ayat 195].

Majels Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam bukunya [2020:30] menerangkan, ayat tersebut menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Pengganti Puasa

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.

Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan