Rabu, 27 Agustus 2025

Ramadan 2020

Bagaimana Puasa Tenaga Medis yang Merawat Pasien Covid-19? Jika Tak Berpuasa Bolehkah Bayar Fidyah?

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik. Bagaimana kewajibannya puasa

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas medis mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan swab test yang dilakukan untuk tenaga medis dan orang dalam pemantauan (ODP). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mudofir mengkiaskan para pekerja medis ini mirip dnegan mereka yang bekerja keras memerlukan kekuatan fisik berlebih saat menghadapi virus corona ini.

"Jika mereka bekerja di siang hari yang bisa memengurangi produktivitas dan berbahaya bagi kesehatan maka berbukalah," kata Mudofir

Meski demikian ia harus mengganti puasa saat kondisi sudah memungkinkan.

Bagaimana Menggantinya? Bolehkah Bayar Fidyah?
Mereka yang diberi keringanan berpuasa wajib mengganti di saat waktu yang memungkinkan.

Bagaimana menggantinya? Selain mengqada atau membayar dengan berpuasa ada pilihan fidyah

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Tentang fidyah dijelaskan Satgas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Cholil Nafis, saat pandemi virus corona atau Covid-19 tak bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa untuk mereka yang sehat.

Satgas Covid-19 MUI Pusat, Cholil Nafis mengatakan, puasa juga tidak bisa diganti dengan fidyah jika seseorang itu sehat.

"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," kata Cholil melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).

Cholil pun menegaskan, sampai saat ini MUI belum pernah menerima permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya pandemi Covid-19.

"Saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," jelas dia.

Ia menerangkan, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.

Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa ramadan:

1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa;

2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut;

3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa;

4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.

(Tribunnews,com/Arif Tio Buqi Abdulah/Rina Ayu)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan