Sabtu, 6 September 2025

Ramadhan 1441 H

Apa Hukumnya Berenang dan Menyelam Ketika Berpuasa ? Ini Kata Ustaz

Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh.

anaknegeri.co.id/Doni
ILUSTRASI - Seorang anak berlatih menyelam yang didamping instruktur tersertifikasi pada program scuba diving bagi anak-anak (Junior Try Scuba) dikolam renang dibilangan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Minggu (2/2/2020). Junior Try Scuba bersertifikat untuk anak-anak yang telah berlatih. Program ini dilakukan oleh komunitas penyelam yang tergabung dalam Anak Negeri Dive Center www.anaknegeri.co.id, Tujuan dilakukan program Junior Try Scuba secara psikologis mampu melatih ketenangan dalam diri anak, menambah percaya diri, dan memberikan inspirasi dalam memperkenalkan hal baru yaitu dunia bawah air. (anaknegeri.co.id/Doni) 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivitas berenang merupakan olahraga yang menyehatkan.

Mulai dari anak-anak hingga dewasa, berenang kerap dilakukan orang banyak orang.

Lantas memasuki bulan Ramadhan, apakah berenang masih diperbolehkan dalam keadaan kita sedang puasa ?

Bagaimana hukumnya menurut fikih islami berenang dan menyelam saat berpuasa ?

Dikutip TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasannya :

Dilansir dari video TribunnewsBogor.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengurai jawaban soal hukum berenang ketika berpuasa.

 

Menurutnya, berenang adalah aktivitas yang rawan menimbulkan seseorang minum air tanpa sengaja.

Hal tersebut tentu bisa memicu seseorang tersebut batal puasanya.

Karenanya, aktivitas berenang ketika berpuasa menurut Wahid Ahmadi tidak diperbolehkan.

"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa/membatalkan puasa. (KN)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan