Lebaran 2020
Muhammadiyah Imbau Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Ditiadakan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.CM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.
Surat ini ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
Edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.
Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah
belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.
"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif)
guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW
yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu,"
demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah
Baca: BREAKING NEWS, Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat idul fitri dilakukan di rumah
bersama anggota keluarga.
Cara salatnya sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.
Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya
ancaman Covid-19, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.
"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah
melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."
Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.
Yang dimaksud di sini yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia.
Kemaslahatan ini berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Baca: Viral Lagu Terserah, Suarakan Keresahan Pelonggaran PSBB, The Rap Up Indonesia: Emosi Campur Aduk
Baca: Soal Viral Indonesia Terserah, Dokter Ini Ungkap Rasa Sakit Hati: Sebagai Manusia Kami Capek
Imbauan Pemprov DKI
Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjalani Salat Idul Fitri di rumah masing-
masing.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, imbauan
ini sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI)."Salat Idul
Fitri sesuai dengan seruan MUI dan DMI, tetap melaksanakan salat di rumah saja bersama keluarga,"
ucapnya.
Ia berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut dan tidak menggelar salat berjamaah
untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Kami berharap, seluruh masyarakat Jakarta tetap mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.
Baca: Ramai Tagar #IndonesiaTerserah, Doni Monardo: Kami Tidak Berharap Dokter Kecewa
Baca: Akui Raffi Ahmad Mantan Flamboyan, Yuni Shara Tak Enak Hati Terseret di Kehidupan Baru Suami Gigi
PSBB di DKI Jakarta sendiri sebenarnya berakhir pada 22 Mei mendatang atau dua hari jelang hari raya
Idul Fitri.
Terkait adanya kemungkinan perpanjangan masa PSBB sehingga Pemprov DKI tetap
mengimbau warganya tidak menjalankan salat berjamaah, Hendra enggan menjawab.
Menurutnya, keputusan memperpanjang status PSBB di ibu kota merupakan kewenangan dari Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB
tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah.Kalau diperpanjang itu
kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur,"
kata dia.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sebelumnya telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan
salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika
seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor
28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah
terkendali, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau
tempat lainnya.Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. (tribun network/den/tribun jakarta)