Jumat, 12 September 2025

Ramadan 2020

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Umat Non Muslim?

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
WARTAKOTA/GANI KURNIAWAN
ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim.

Menurutnya, zakat fitrah diutamakan disalurkan kepada tetangga sekitar yang membutuhkan.

Meskipun golongan penerima zakat tidak disebutkan secara khusus harus seorang muslim.

"Tidak secara khusus disebut semacam itu, tapi tentu saja diutamakan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020).

"Artinya orang-orang terdekat di sekitar kita adalah orang yang seiman seagama," jelasnya.

Namun, zakat fitrah yang dibayarkan juga bisa diberikan kepada orang non muslim yang membutuhkan.

Asalkan, warga sekitar yang beragama muslim tidak mau menerima zakat fitrah.

ILUSTRASI Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah (blibli.com)

"Kalau tetangga kita semua umat Islam dan tidak butuh zakat, yang tersisa orang-orang non muslim ya mereka harus diberikan," kata Wahid Ahmadi.

Jika zakat fitrah diberikan kepada warga non muslim, maka tujuannya yakni untuk kemanusiaan.

Namun, tujuan dari pemberian zakat fitrah itu tergantung dari niat orang yang memberinya.

"Sebagai tujuan kemanusiaan, tapi kembali dari niat pemberi zakat itu."

"Jadi lebih orientasi kepada orang-orang yang muslim di sekitar kita," imbuhnya.

Baca: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran Nominalnya

Baca: Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri, Begini Penjelasan dari Ustaz

Baca: Apa Saja Bentuk-bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan