Rabu, 27 Agustus 2025

Ramadan 2021

Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya

Bulan Ramadan, bulan suci penuh berkah. Banyak pintu menuju kebaikan salah satunya melalui zakat. Apa saja yang dizakati? Bagaimana menghitungnya?

Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

4. Penetapan nisab dalam bentuk simulasi  untuk masing-masing jenis harta yang dikenakan zakat misal:

1. Emas nisab 85 gram. 

Seorang pemilik emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka wajib membayar zakat. Simulasi Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan menjadi sebesar Rp 4.000.000.

2. Perak 

Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Contoh simulasi

perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan  adalah Rp 250.000.

3. Ternak Sapi

Nisab sapi adalah minimal 30 ekor. Jika sapi yang dimiliki berjumlah di bawah 30 ekor, maka tidak wajib dizakatkan. Dibawah ini rentang nisab sapi dan pengenaan zakatnya

Cara menghitung zakat sapi:

# Sapi 30-39 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina tabi’ (umur 1 tahun memasuki 2 tahun).

# Sapi 40-59 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina musinnah’ (umur 2 tahun memasuki 3 tahun).

# Untuk perhitungan selanjutnya, apabila sapi yang dimiliki bertambah kelipatan 30 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor sapi jantan atau betina tabi’. Jika jumlahnya bertambah kelipatan 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah’.

4. Ternak kambing

Seseorang memiliki peternakan kambing selama satu tahun, dan telah mencapai nisab. Nisab kambing adalah 40 ekor. Jika jumlah kambing yang dimiliki di bawah 40 ekor, maka tidak wajib untuk membayar zakat.  Contoh simulasi perhitungan:

Cara menghitung zakat kambing:

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan