Rabu, 27 Agustus 2025

Ramadan 2021

Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya

Bulan Ramadan, bulan suci penuh berkah. Banyak pintu menuju kebaikan salah satunya melalui zakat. Apa saja yang dizakati? Bagaimana menghitungnya?

Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

# Kambing 40-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar 1 ekor kambing usia 2 tahun, atau satu ekor domba usia 1 tahun.

# Kambing 121-200 ekor, wajib membayar zakat sebesar 2 ekor kambing atau domba.

# Kambing 301-400 ekor, wajib membayar zakat sebesar 4 ekor kambing atau domba.

# Kambing 401-500 ekor, wajib membayar zakat sebesar 5 ekor kambing atau domba.

Untuk perhitungan selanjutnya, jika jumlah kambing bertambah setiap  kelipatan 100 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor kambing atau domba.

2)Zakat Hewan lain

Yang dimaksud hewan lain adalah hewan ternak yang dipelihara atau dibeli untuk diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sehingga cakupan hewan lain mencakup seluruh hewan ternak tanpa terkecuali, seperti kuda, ayam, burung, dll. baik yang diperdagangkan langsung atau dibeli saat masih kecil untuk dijadikan gemuk lalu dijual.

3)Zakat Produk pangan asal hewan

Zakat produk pangan asal hewan ternak adalah seluruh produk dari hewan ternak yang diperjualbelikan seperti susu dan turunannya, bulu, telur, madu lebah dan sutra. Adapun jika hanya dimanfaatkan untuk pribadi maka tidak ada zakat.

IV.Zakat Pertanian 

Petani memisahkan bulir padi dari jerami saat panen di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan harga gabah pada periode Januari dan Februari di tahun 2020 dan 2021. Harga gabah di Januari 2020 sebesar Rp 5.273 per kilogram sementara di Januari 2021 harga gabah berada di level Rp 4.900 per kilogram. Tribunnews/Jeprima
Petani memisahkan bulir padi dari jerami saat panen di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan harga gabah pada periode Januari dan Februari di tahun 2020 dan 2021. Harga gabah di Januari 2020 sebesar Rp 5.273 per kilogram sementara di Januari 2021 harga gabah berada di level Rp 4.900 per kilogram. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Zakat pertanian adalah zakat terhadap hasil bumi berupa buah-buahan dan hasil pertanian. Para fuqaha berbeda pendapat terkait jenis hasil pertanian yang wajib dizakati. Jumhur ulama sepakat akan kewajiban zakat terhadap empat jenis hasil pertanian yaitu gandum, sya’ir, kurma, dan kismis.

Sedangkan jenis makanan lain yang memiliki illat yang sama yaitu makanan pokok, yang disimpan, dan ditimbang, seperti beras maka zakatnya diqiyaskan dengan zakat empat jenis hasil pertanian tersebut. Sementara mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa semua jenis hasil pertanian wajib untuk dizakati.

Dr. Yusuf Qardhawi lebih cenderung pada pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa objek zakat pertanian adalah seluruh hasil pertanian, tidak terbatas pada komoditas pertanian tertentu.

V.Zakat Rikaz 

Rikaz berasal dari kata rakaza-yarkazu yaitu tersembunyi. Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam oleh bangsa jahiliyah (sebelum Islam) apabila kita menemukan emas atau perak yang ditanam jahiliyah atau mungkin jika kita menemukan barang berharga selain emas atau perak dari tengah laut misalnya, maka itu harus dikeluarkan zakatnya tidak menunggu haul (saat itu juga) sebanyak 1/5. Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya:

“Dari Abi Hurairah r.a. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda dan pada harta terpendam zakatnya seperlima.” (HR. Al-Jama’ah) 

VI.Zakat Pertambangan 

Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011).
Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011). (KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO)

Zakat pertambangan adalah zakat atas hasil tambang yang berharga yang diambil dari perut bumi. Hasil tambang wajib dizakati berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 267

Para ulama berbeda pendapat terkait jenis hasil tambang yang wajib dizakati. Mazhab Syafi’i membatasi hanya pada hasil tambang emas dan perak, mazhab Abu Hanifah menjelaskan pada hasil tambang yang dapat dibentuk melalui proses pabrik, sedang mazhab Hanabilah menjelaskan bahwa seluruh hasil tambang tanpa terkecuali wajib dizakati. Menurut Yusuf Qardhawi, pendapat mazhab Hanabilah lebih rajih.

VII.Zakat Deposito 

Zakat uang mencakup uang kas dan simpanan yang dimiliki pada bank baik yang berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Kewajiban zakat uang mengaju pada zakat emas dan perak, dimana zaman dahulu emas dan perak sebagai mata uang.

Kewajiban zakat atas uang simpanan sebagaimana hadits Rasulullah SAW “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhari).

VIII.Zakat Pendapatan dan Jasa

Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan seseorang pekerja atau profesi tertentu, seperti karyawan, dokter, konsultan, dll. Kewajiban zakat penghasilan mengacu pada keumuman dalil diwajibkannya zakat, seperti dalam surat Al-Baqarah (2:267). 

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa No. 3 Tahun 2003 terkait zakat penghasilan. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram dengan kadar 2.5%.

IX.Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat.

2. Tata Cara Zakat Pendapatan dan Jasa

Mari kita ilustrasikan menghitung zakat pendapatan dan jasa ke dalam perhitungan gaji. Diketahui harga 1 gram emas adalah Rp800.000,00. Maka, 85 gram emas setara dengan Rp77.860.000,00. Untuk mengetahui apakah pendapatan dari gaji bulanan kita wajib zakat, maka kita bagi Rp77.860.000,00 (85 gram emas) dengan 12 bulan (total 1 haul).

●77.860.000,00/12 = 6.488.333,00

 Jika gaji bulanan kita mencapai Rp6.488.333,00 per bulan, maka kita wajib membayar zakat 2.5%. Zakat yang waijib dikeluarkan dapat dihitung dengan cara berikut:

●0.025 X 6.488.333,00 = 162.208

Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp162,208.00. Artinya, pendapatan per bulan mulai dan lebih dari Rp6.488.333,00 wajib dikeluarkan zakat. Dalam konteks pendapatan Rp6.488.333,00 berarti zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp162.208,00.

Nah, jika Anda punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah. Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)

Silakan kirim pertanyaan ke alamat email berikut: konsultasi@tribunnews.com

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan