Mudik Lebaran 2021
Ada Pelarangan Mudik, Harga Tiket Bus Mulai Naik, Kenaikan Bisa Sampai Rp 100 Ribu
Perusahaan layanan transportasi bus akan menaikkan harga tiket non-ekonomi mulai 26 April 2021 mengikuti arus mudik masyarakat yang maju lebih awal
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah perusahaan layanan transportasi bus, otobus, berencana akan menaikkan harga tiket bus non-ekonomi mulai tanggal 26 April 2021 sebelum lebaran.
Harga tiket bus yang akan naik di antaranya bus antar kota-antar provinsi (AKAP).
Perusahaan otobus akan menaikan harga tiket lebih awal, mengingat adanya pelarangan mudik lebaran pada 6 -17 Mei 2021 mendatang.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (20/4/2021), sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur juga berencana akan menaikkan harga tiket pada 26 April 2021 mendatang.
Besaran kenaikan harga tiket bus berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Pesanan Tiket Garuda Anjlok 40 Persen
Baca juga: Ketua Satgas Covid Peringatkan, Mudik di Saat Pandemi Bisa Menimbulkan Hal yang Tragis
Pengelola PO, Upi mengatakan akan ada kenaikan harga tiket berkisar Rp 100rb pada bus perjalanan khusus Sumatera Barat.
"Disini kita khusus (perjalanan) Sumatera Barat, sudah ada kenaikan Rp 100rb tapi nggak tahu (PO) yang lain ya, ini berlaku mulai tanggal 26 april 2021," ujarnya.
Upi menambahkan kenaikan harga tiket pada tanggal tersebut akan terus berlanjut hingga tanggal larangan mudik berlaku.

Kenaikan harga tiket ini dilakukan, mengingat masyarakat akan memilih berangkat lebih awal untuk menghindari pemberlakukan larangan mudik yang sebelumnya telah disampaikan pihak pemerintah.
Namun demikian, pemerintah tetap tidak menganjurkan jika masyarakat melakukan mudik lebaran ditengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Legislator PDIP: Jika Nekat Mudik, Indonesia Bisa Seperti India
Jokowi Larang Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diputuskan pemerintah.
Diketahui, keputusan larangan mudik itu diumumkan pemerintah pada 26 Maret lalu.
Jokowi menyampaikan penjelasan soal larangan mudik melalui video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Dalam penjelasanya, Jokowi mengatakan keputusan larangan mudik diambil setelah sebelumnya melalui berbagai macam pertimbangan terlebih dahulu.
Larangan mudik pada Ramadhan tahun kedua di tengah pandemi Covid-19 ini dilakukan demi tetap menjaga presentase penurunan kasus.
Hal ini diputuskan Jokowi, mengingat pada tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah 4 kali pada libur panjang.
Libur panjang yang pertama pada saat libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, yang diketahui terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 %.
Sementara presentase kematian tingkat mingguan naik hingga 66 %.
Kenaikan kasus Covid-19 yang kedua terjadi pada saat libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020.
Dimana pada tanggal ini terjadi kenaikan kasus harian sebesar 119% dan kasus kematian tingkat mingguan sebesar 57%.
Ketiga, kenaikan kasus terjadi pada saat libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus sebesar 95%.
Pada libur panjang yang ketiga ini tingkat kematian mencapai 75%.
Dan yang terakhir terjadi pada saat libur di akhir tahun yakni 24 Desember 2020 sampai dengan 3 januari 2021.
Pada libur panjang ini mengakibatkan kenaikan kasus harian 78% dan kasus kematian mingguan sebesar 46%.
Sehingga Jokowi meminta masyarakat untuk benar-benar menaati keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.
Tak hanya ASN, pelarangan mudik ini ditujukan juga kepada TNI dan Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik ini."
"Untuk itu pada lebaran kali ini pemerintah melarang mudik bagi ASN, TNI Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," ujar orang nomor satu di Indonesia itu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)