Senin, 25 Agustus 2025

Ramadan 2021

Tak Sengaja Tertelan Makanan Saat Mencicipi Masakan di Bulan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Sudah menjadi kebiasaan saat memasak kita kerap mencicipinya. Bagaimana saat puasa? Apa hukumnya?

IST
Ilustrasi Mencicipi Hidangan Berbuka Puasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selama bulan puasa, sebagian dari kita ada yang memasak untuk menyiapkan hidangan saat berbuka di rumah.

Sudah menjadi kebiasaan saat memasak kita kerap mencicipinya untuk memastikan, apakah makanan tersebut sudah memiliki rasa yang pas atau tidak. 

Pada hari biasa tentu tidak menjadi masalah. Lantas bagaimana pada saat bulan Ramadan?

Baca juga: Benarkah Mencicipi Masakan Tak Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Baca juga: Sahurnya Banyak Mengapa Pas Puasa Terasa Lemas? Menu Apa yang Pas?

Sedangkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang pada tubuh menjadi satu dari sembilan hal yang membatalkan puasa?

Mengenai hal ini, Ustad Zulkifli Harza pun memberikan jawaban.

Banyak yang mengeluarkan pendapat terkait mencicipi masakan saat di bulan Ramadan.

Menurutnya umat muslim harus mengambil pendapat yang menguatkan iman, bukan meringankan.

"Saya jumpai ada beberapa pedapat. Tapi sebaiknya kita harus berpegang pada pendapat yang kokoh ya. Yang menjaga iman kita, bukan meringankan atau merusak iman kita," katanya dalam acara Tribun Ramadan, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, mencicipi masakan tidak akan membatalkan puasa. Namun punya ketentuan dan syarat yaitu ada tiga hal. Pastikan tidak ada perisa yang terbawa saat menelan makanan. 

Dan saat menelan air ludah, dipastikan masih original alias tidak bercampur dengan rasa apa pun dadi masakan tersebut. 

Dan apa bila tanpa sengaja tertelan karena terkejut atau faktor lain tidak jadi masalah.

Namun lain cerita jika dilakukan secara sengaja. Maka, menurut Ustad Zulkifli Harza, puasa menjadi batal. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan