Sabtu, 30 Agustus 2025

Ramadan 2021

Bagi Lansia yang Tak Mampu Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Para lansia atau lanjut usia mengalami penurunan metabolisme dan fungsi dari organ-organ tubuh. Energi dan stamina mereka berbeda dengan orang muda.

Editor: Willem Jonata
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ilustrasi para lansia yang masih sehat di hari tuanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para lansia atau lanjut usia mengalami penurunan metabolisme dan fungsi dari organ-organ tubuh.

Oleh karena itu, energi dan stamina yang dimiliki oleh para lansia tidak sama seperti mereka yang masih muda.

Lantas bagaimana hukumnya jika lansia menjalankan puasa?

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Mandi Junub Setelah Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan?

Puasa memang ibadah wajib bagi umat Islam. Hal ini tercantum di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Di sisi lain, puasa berada pada rukun Islam yang ketiga. Maka tidak sempurna imannya jika tidak menunaikan kelima rukun tersebut. 

Namun, ada kasus tertentu, puasa harus dijalankan bagi mereka yang mampu.

Bagi lansia yang kesulitan menjalankan puasa, diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah ini di bulan Ramadan.

Hal ini juga berdasarkan pada Al-Qur'an dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Baca juga: Berkumur Saat Wudhu di Bulan Ramadan Bisakah Membatalkan Puasa?

Islam telah memberikan keringanan pada hambanya yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan puasa.

Sebagai gantinya, puasa boleh diganti oleh fidiah. Dimana memberikan barang kepada fakir miskin.

Fidiah untuk mengganti puasa lansia adalah mengeluarkan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.

Bisa memberikan bahan makanan langsung, atau uang seharga bahan makan tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan