Ramadan 2021
Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga DIY
Simak besaran zakat fitrah 2021 dengan uang dan beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY dalam artikel berikut.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Pravitri Retno W
- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000
- Kabupaten Subang: Rp 27.500
- Kabupaten Garut: Rp 30.000
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500
- Kabupaten Bandung: Rp 30.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2021 yang Harus Dibayar Berupa Beras ataupun Uang? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Panduan Zakat Fitrah: Jumlah Besarannya, Hukum, Waktu Zakat hingga Golongan Penerimanya
Banten
Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.
"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.
DIY