Minggu, 24 Agustus 2025

Ramadan 2021

Panduan Zakat Fitrah: Jumlah Besarannya, Hukum, Waktu Zakat hingga Golongan Penerimanya

Simak panduan zakat fitrah, mulai dari jumlah besaran, hukum, waktu zakat hingga golongan yang berhak menerimanya.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi warga membayar zakat fitrah. Dalam artikel terdapat panduan zakat fitrah, mulai dari jumlah besaran, hukum, waktu zakat hingga golongan yang berhak menerimanya. 

Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.

Sementara bayi yang lahir setelah Maghribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya pada tanggal 1 Syawal.

Dari Ibnu Umar ra. ia berkata,"Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".

Bagi yang punya, juga boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah 2021

Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.

Selanjutnya, untuk wilayah Yogyakarta, zakat fitrah dapat diukur berdasarkan makanan pokok, umumnya beras, yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg/3,5 liter setiap jiwa.

Sesuai ketentuan syar’i dan regulasi muzaki (pemberi zakat) dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil (pengurus zakat) dalam bentuk uang.

BAZNAS Kota Yogyakarta telah menetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 2020/1441 sebesar Rp 30.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan