Rabu, 27 Agustus 2025

Ramadan 2021

Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras, Disertai Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Inilah besaran zakat fitrah 2021 bila dibayarkan dalam bentuk uang atau beras disertai bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga keluarga.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
WARTAKOTA/GANI KURNIAWAN
ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). Inilah besaran zakat fitrah 2021 bila dibayarkan dalam bentuk uang atau beras disertai bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga keluarga. 

2. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 160 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

3. Jawa Barat

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021 seperti dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.

Besaran membayar zakat fitrah 2021 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:

- Kabupaten Ciamis Rp 25.000

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000

- Kota Cimahi Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan Rp 50.000

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750

- Kabupaten Purwakarta Rp 30.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan