Rabu, 27 Agustus 2025

Ramadan 2021

Jumlah Zakat Fitrah 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY, Ini Besarannya

Inilah jumlah zakat fitrah 2021 di wilayah DKI Jakarta, Kota Bandung, & Yogyakarta yang bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). 

Dikutip dari diy.baznas.go.id, zakat fitrah dapat diukur berdasarkan makanan pokok, umumnya beras, yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg/3,5 liter setiap jiwa.

Selanjutnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan besaran zakat berupa uang sebesar Rp 30.000.

Wilayah Jawa Barat

Besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat bila berupa beras 2,5 kilogram dari beras yang dimakan.

Besaran tersebut juga bisa dihitung dalam jumlah liter berarti 3,5 liter per jiwa.

Adapun jika membayar zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang maka disesuaikan harga pasar masing-masing kota atau kabupaten setempat.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021:

1. Kabupaten Ciamis Rp25.000

2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

3. Kota Cimahi Rp30.000

4. Kabupaten Cianjur Rp30.000 dan Rp50.000

5. Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750

6. Kabupaten Purwakarta Rp30.000

7. Kabupaten Bekasi Rp35.000

8. Kabupaten Karawang Rp32.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan