Kamis, 21 Agustus 2025

Ramadan 2021

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Artinya Lengkap dengan Waktu dan Besaran di Tahun 2021

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Artinya Lengkap dengan waktu dan Besaran zakat di daerah di Tahun 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Zakat fitrah sebesar 2,5 persen yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu, dibayarkan setiap menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. 

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga DIY

Waktu tepat membayar zakat

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Magrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah Magrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.

Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini berdasar pada riwat dari Nafi', berkata, "Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat firah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri."

Adapun menunda-nunda pengeluaran zakat fitrah hingga diluar waktunya tanpa ada uszur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang dilarang atau haram.

Seorang yang mengeluarkan zakat fitri setelah pelaksanaan salat Idul Fitri maka itu termasuk shadaqah biasa, bukan lagi dianggap zakat fitrah.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Beserta Tulisan Arab, Latin & Terjemahan

Besaran zakat fitrah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan