Rabu, 27 Agustus 2025

Ramadan 2021

Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan!

Simak waktu yang tepat membayar zakat fitrah dalam artikel berikut ini, beserta lima hal yang perlu diperhatikan saat membayar zakat fitrah.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Inilah waktu yang tepat membayar zakat fitrah beserta lima hal yang perlu diperhatikan saat membayar zakat fitrah dalam aritkel berikut. 

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Dalam sebuah hadist, disebutkan, Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.

Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini berdasar pada riwat dari Nafi', berkata, "Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat firah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri."

Adapun menunda-nunda pengeluaran zakat fitrah hingga diluar waktunya tanpa ada uszur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang dilarang atau haram.

Seorang yang mengeluarkan zakat fitri setelah pelaksanaan salat Idul Fitri maka itu termasuk shadaqah biasa, bukan lagi dianggap zakat fitrah.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat Sah Berzakat

Baca juga: Mengenal Zakat Saham, Wajib Ditunaikan Jika sudah Mencapai Nisab, Berikut Penjelasan Lengkapnya

5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengeluarkan Zakat

Dewan Syariah dari Lembaga Amil Zakat Solo Peduli, Dr Moh Abdul Kholiq Hasan MA, M.ED, menerangkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengeluarkan zakat fitrah, berikut di antaranya:

1. Niat

Saat mengeluarkan zakat, harus didasari niat yang benar.

"Niat untuk mengelaurkan zakat, kan zakat macem-macem, ada zakat mal, zakat fitrah," kata dia.

Dalam hal ini, niat tidak mesti dilafazkan secara lisan dan bisa dibatin didalam hati.

2. Ikhlas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan