Senin, 25 Agustus 2025

Lebaran 2021

Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 Berdasarkan Fatwa MUI Dilengkapi Panduan Khutbah

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dalam keadaan pandemi Covid-19. Berikut cara pelaksanaannya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
freepik.com
Ilustrasi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H. Simak panduan khutbah dan pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 2021 berdasarkan fatwa MUI. 

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah di atas.

d. Tidak ada khutbah.

Panduan Takbir Idul Fitri

- Setiap Muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

- Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

- Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

- Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

- Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

- Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

(Tribunnews.com/Mohay)

Berita terkait Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan