Selasa, 30 September 2025

Mudik Lebaran 2022

Syarat Mudik Naik Kapal: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR atau Rapid Antigen

Simak inilah syarat bagi masyarakat yang ingin naik kapal laut untuk perjalanan mudik 2022.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Calon penumpang kapal saat menjalani pemeriksaan tes antigen di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (18/4/2022). Persyaratan mudik naik kapal laut telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat bagi masyarakat yang ingin naik kapal laut untuk perjalanan mudik 2022.

Persyaratan mudik naik kapal laut telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 ini telah berlaku sejak 5 April 2022, sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Ini Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub 2022: Ada Kuota Tambahan, Simak Ketentuan dan Jadwal Keberangkatannya!

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut untuk Perjalanan Mudik 2022

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:

a. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

b. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

c. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

d. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

e. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Mudik Lebaran 2022

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved