Ramadan 2024
Apakah Keluar Air Mani Secara Sengaja Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah mengeluarkan air mani secara sengaja membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Penulis:
Bangkit Nurullah
Editor:
Pravitri Retno W
Jika memang mubah, maka hukum tidak akan berubah dari sifat mubah, kecuali sengaja mengeluarkan mani. (Fiqh as-Sunnah, vol. 3, h.424-426).
Oleh sebab itu hukum asalnya tetap tidak haram, sebagaimana firman Allah:
وما لكم ألا تأكلوا مما ذكر اسم الله عليه وقد فصل لكم ما حرم عليكم إلا ما اضطررتم إليه، وإن كثيرا ليضلون بأهوائهم بغير علم إن ربك هو أعلم بالمعتدين
Artinya, “… sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu …” (QS. al-An’am [6]: 119).
Ayat ini tidak menunjukkan keharamannya. Dengan demikian maka hukumnya halal, sebagaimana firman Allah:
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا ثم استوى إلى السماء فسوىهن سبع سموت وهو بكل شيئ عليم
Artinya, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” (QS. al-Baqarah [2]: 29).
Baca juga: Apakah Shalat Tarawih Wajib? Ini Penjelasan dari Ulama
Kesimpulan
Dari berbagai macam pendapat di atas, dapat disimpulkan mengeluarkan air mani dengan sengaja secara mandiri, hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan.
Meski dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus.
Lalu, apakah melakukan mengeluarkan air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa? Jawabannya, iya.
Berbeda dengan orang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan kemudian mimpi keluar air mani, hal itu tidak membatalkan puasa karena orang yang dalam keadaan tidur tidak dikenakan ketentuan hukum, karena termasuk perbuatan yang tidak sengaja.
Berbeda jika dengan sengaja mengeluarkan air maninya karena hal itu perbuatan sengaja untuk memperoleh kenikmatan.
Dan kenikmatan itu merupakan puncak yang dituju orang pada persetubuhan.
Sehingga mengeluarkan air mani (mandiri) hukumnya disamakan dengan bersetubuh, oleh karena itu jika dilakukan pada siang hari pada bulan Ramadhan, maka batal puasanya.
(Tribunnews.com/Bangkit N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.