Selasa, 26 Agustus 2025

Ramadan 2024

Apakah Keluar Air Mani Secara Sengaja Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah mengeluarkan air mani secara sengaja membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Bangkit Nurullah
Zero To Alpha
Ilustrasi puasa - Apakah mengeluarkan air mani secara sengaja membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Godaan saat menjalankan ibadah puasa ada beraneka macam, salah satunya syahwat.

Lalu, apabila air mani keluar secara sengaja, terlebih secara mandiri, apakah hal itu bisa membatalkan puasa?

Dilansir suaraaisyiyah.id, terkait hukum mengeluarkan air mani dengan sengaja secara mandiri, para ulama terbagi menjadi tiga kelompok dengan argumentasi masing-masing.

Pertama, haram. Kelompok yang mengharamkan terdiri dari kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah.

Argumentasi kelompok ini adalah bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam semua perilaku, kecuali untuk istri dan budak yang dihalalkan (milku al-yamîn). Allah SWT berfirman,

والذين هم لفروجهم حفظون (5) إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمنهم فإنهم غير ملومين (6) فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون (7)

Artinya, “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Mu’minun [23]: 5-7).

Kedua, haram dalam kondisi tertentu dan wajib dalam kondisi yang lain. Pendapat ini muncul dari kalangan ulama Hanafiyah. Menurut mereka, “mengeluarkan air main dengan sengaja (bukan karena hubungan badan) menjadi wajib jika dia takut melakukan zina kalau tidak melakukan hal itu, sesuai dengan kaidah fikih:

إرتكاب أخف الضررين

Artinya: “Mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat (bahaya yang ada)”.

Sementara, mereka yang mengatakan haram adalah jika dilakukan untuk memancing nafsu. Dikatakan, “tidak apa-apa mengeluarkan air mani secara sengaja, jika nafsu sudah menguasai dirinya sementara dia belum memiliki istri atau budak wanita dengan tujuan mencari kestabilan”.

Ketiga, haram, kecuali jika dia takut terjebak dalam perzinaan atau takut atas kesehatannya, sementara dia belum mempunyai istri atau budak wanita.

Dia juga tidak mampu untuk menikah. Maka dalam kondisi seperti ini dia dibolehkan mengeluarkan air maninya sendiri.

Baca juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya

Selain ketiga kelompok di atas, terdapat pendapat independen dari beberapa sahabat, tabi’in, dan ulama lainnya.

Di antaranya adalah: Abdulah bin Umar ra., Abdulah bin Abbas ra., Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm. Ibnu Abbas ra. dan al-Hassan membolehkannya.

Sementara, Abdulah bin Umar ra. dan Atha’ memakruhkannya.

Ibnu Hazm berpendapat bahwa hal itu hukumnya makruh dan tidak berdosa, sebab seseorang menyentuh kemaluan sendiri dengan tangan kirinya hukumnya mubah sesuai ijmak (kesepakatan para ulama).

Jika memang mubah, maka hukum tidak akan berubah dari sifat mubah, kecuali sengaja mengeluarkan mani. (Fiqh as-Sunnah, vol. 3, h.424-426).

Oleh sebab itu hukum asalnya tetap tidak haram, sebagaimana firman Allah:

وما لكم ألا تأكلوا مما ذكر اسم الله عليه وقد فصل لكم ما حرم عليكم إلا ما اضطررتم إليه، وإن كثيرا ليضلون بأهوائهم بغير علم إن ربك هو أعلم بالمعتدين

Artinya, “… sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu …” (QS. al-An’am [6]: 119).

Ayat ini tidak menunjukkan keharamannya. Dengan demikian maka hukumnya halal, sebagaimana firman Allah:

هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا ثم استوى إلى السماء فسوىهن سبع سموت وهو بكل شيئ عليم

Artinya, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” (QS. al-Baqarah [2]: 29).

Baca juga: Apakah Shalat Tarawih Wajib? Ini Penjelasan dari Ulama

Kesimpulan

Dari berbagai macam pendapat di atas, dapat disimpulkan mengeluarkan air mani dengan sengaja secara mandiri, hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan.

Meski dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus.

Lalu, apakah melakukan mengeluarkan air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa? Jawabannya, iya.

Berbeda dengan orang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan kemudian mimpi keluar air mani, hal itu tidak membatalkan puasa karena orang yang dalam keadaan tidur tidak dikenakan ketentuan hukum, karena termasuk perbuatan yang tidak sengaja.

Berbeda jika dengan sengaja mengeluarkan air maninya karena hal itu perbuatan sengaja untuk memperoleh kenikmatan.

Dan kenikmatan itu merupakan puncak yang dituju orang pada persetubuhan.

Sehingga mengeluarkan air mani (mandiri) hukumnya disamakan dengan bersetubuh, oleh karena itu jika dilakukan pada siang hari pada bulan Ramadhan, maka batal puasanya.

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan