Jumat, 8 Agustus 2025

Ramadhan 2025

Apakah Boleh Keramas saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai apakah diperbolehkan keramas saat puasa Ramadhan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
freepik
KERAMAS SAAT PUASA - Ilustrasi keramas menggunakan shampoo diambil dari Freepik pada Rabu (5/3/2025). Simak penjelasan mengenai apakah diperbolehkan keramas saat puasa Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keramas merupakan salah satu hal yang dilakukan seseorang saat mandi. 

Keramas yakni menyiram kepala dengan air dan shampo.

Lantas, apakah diperbolehkan seorang muslim keramas saat puasa Ramadhan

Apakah keramas membatalkan puasa? 

Simak penjelasannya di bawah ini. 

Hukum Keramas saat Puasa Ramadhan

Pembina Pondok Pesantren Roudlotul Ulum Salatiga, Saiyid Mahadhir menjelaskan, mandi keramas boleh dilakukan saat puasa Ramadhan

Dengan syarat, air yang digunakan saat mandi keramas tidak masuk ke bagian anggota tubuh. 

"Keramas itu kan mandi, pakai shampo dan sabun. Tentu kalau sekadar mandi keramas menggunakan shampo ini boleh saja dilakukan."

"Akan tetapi, perlu kehati-hatian bahwa selama mandi itu sendiri kalau bisa jangan ada air yang masuk ke bagian anggota tubuh kita," ungkap Saiyid Mahadhir dikutip dari YouTube Tribun Sumsel, Rabu (5/3/2025). 

Akan tetapi, terdapat penjelasan yang berbeda jika keramas yang dilakukan merupakan bagian dari mandi wajib. 

Mandi wajib yang dilakukan saat subuh misalnya karena berhubungan suami istri di malam hari, maka puasanya tetap sah.

Baca juga: 10 Manfaat Puasa untuk Kesehatan: Kontrol Gula Darah, Baik untuk Hormon, Bantu Kesehatan Usus

"Tetapi, kalau seandainya keramas yang dimaksud adalah mandi wajib, maka tentu harus kita rinci terlebih dahulu."

"Jika seandainya di malam harinya dia junub, melakukan hubungan suami-istri, kemudian dia sahur."

"Kemudian baru sempat mandi wajibnya di subuh hari, maka yang demikian itu puasanya sah," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Saiyid Mahadhir pun memberikan penjelasan yang berbeda apabila mandi wajib tersebut dilakukan di siang hari.

Mandi wajib yang dilakukan di siang hari karena mimpi, maka puasanya tetap sah. 

Sementara apabila melakukan mandi wajib di siang hari karena hal lain sepeti berhubungan suami istri maka tidak diperbolehkan atau puasanya batal.

"Tetapi, kalau mandi wajib yang dimaksud dilakukan siang hari, tergantung sebabnya juga."

"Kalau sebabnya karena mimpi, maka itu adalah hal-hal yang diperbolehkan. Puasanya tetap sah karena mimpi itu adalah bagian yang tidak bisa kita kehendaki."

"Berbeda kalau mandi wajibnya karena sebab-sebab yang dia sendiri pilih. Misalnya, hubungan suami-istri walaupun halal tapi kalau di siang hari di bulan Ramadhan tentu tidak boleh," terang Saiyid Mahadhir.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan