Senin, 8 Juni 2026

Ramadan 2026

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 dari BAZNAS

BAZNAS menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per orang. Simak ketentuan, waktu pembayaran, dan aturannya.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
BAZNAS
BAZNAS- Logo BAZNAS diambil dari laman resminya pada Minggu (25/1/2026). BAZNAS menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per orang. Simak ketentuan, waktu pembayaran, dan aturannya. 

Ringkasan Berita:
  1. Zakat fitrah 2026 ditetapkan Rp50.000 per jiwa.
  2. Fidyah ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari.
  3. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. 

Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad., menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah melalui kajian mendalam. 

Penetapan tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah

Nilai fidyah ditentukan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.

BAZNAS menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman nasional. 

Nilai tersebut berlaku untuk pembayaran zakat melalui lembaga BAZNAS.

Namun, terdapat beberapa ketentuan terkait penyesuaian di daerah, yaitu:

  • BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan nilai tersebut sebagai acuan.
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga dapat menjadikannya pedoman pengelolaan zakat.
  • Penyesuaian dimungkinkan jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu wilayah.

Penyesuaian harus tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Berapa Bayar Zakat Fitrah Tahun Ini? Begini Cara Menghitungnya

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Batas waktu tersebut menjadi ketentuan penting agar zakat fitrah tetap sah sebagai kewajiban ibadah.

Untuk penyaluran zakat fitrah, BAZNAS menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyaluran harus dilakukan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
  • Penyaluran dilakukan sebelum khatib naik mimbar.
  • Zakat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik) sesuai syariat Islam.

Keputusan Tahun Sebelumnya Dicabut

Seiring berlakunya ketetapan terbaru, keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Ketentuan terbaru menjadi pedoman pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 2026.

Dengan penetapan ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Selain menjalankan kewajiban agama, zakat fitrah juga menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan saat Hari Raya Idul Fitri. 

(Tribunnews.com/Widya)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved