Selasa, 5 Mei 2026

Ramadan 2026

Hukum Menghirup Inhaler Beraroma Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?

Alasan utama mengapa inhaler diperbolehkan berkaitan erat dengan definisi pembatal puasa dalam literatur fikih.

Tayang:
Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
  • Menghirup inhaler aroma saat puasa tidak membatalkan ibadah karena hanya berupa uap tanpa zat fisik yang masuk ke lambung. 
  • Para ulama fikih menegaskan bahwa aroma mentol atau minyak angin tidak termasuk kategori benda yang dapat membatalkan puasa.
  • Namun, inhaler medis yang menyemprotkan cairan obat bisa membatalkan puasa sehingga penggunaannya perlu pertimbangan khusus.

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadan merupakan ibadah penting yang mengharuskan seseorang menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, terutama makan dan minum secara sengaja.

Namun, di tengah kondisi kesehatan seperti hidung tersumbat akibat pilek atau flu ringan, banyak orang menggunakan inhaler atau minyak angin beraroma (seperti mentol atau mint) untuk melegakan pernapasan.

Penggunaan inhaler saat berpuasa ini pun menimbulkan sebuah pertanyaan: 

Apakah menghirup inhaler tersebut membatalkan puasa?

Menurut pandangan para ulama fikih, hukumnya ternyata tidak membatalkan puasa. 

Berikut adalah penjelasan detailnya:

1. Alasan Utama: Tidak Adanya 'Ain (Benda Fisik)

Alasan utama mengapa inhaler diperbolehkan berkaitan erat dengan definisi pembatal puasa dalam literatur fikih.

Secara syariat, puasa dianggap batal apabila ada 'ain atau benda nyata yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.

Inhaler hanya mengandung uap wangi atau aroma mentol yang tidak memiliki wujud fisik padat maupun cair yang dapat sampai ke lambung.

Karena aroma bukan termasuk kategori benda yang bisa dicerna, maka menghirupnya tidak dianggap sebagai aktivitas mengonsumsi sesuatu.

Selain itu, uap inhaler tidak mengandung zat nutrisi sedikit pun, sehingga tidak memberikan efek kenyang yang dapat merusak esensi dari menahan lapar dan dahaga.

2. Pandangan Para Ulama

Pandangan ini diperkuat oleh pendapat para ulama besar dalam kitab-kitab rujukan utama.

Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab secara tegas membedakan antara benda fisik dengan sekadar aroma atau rasa.

Baca juga: Hukum Menelan Ludah saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya

Lisa BLACKPINK dinilai melakukan promosikan terselubung untuk produk yang tidak terduga, yakni inhaler hidung merek Thailand.
INHALER - Lisa BLACKPINK dinilai melakukan promosikan terselubung untuk produk yang tidak terduga, yakni inhaler hidung merek Thailand. (Kbizoom)

Kitab Fathul Wahhab (فتح الوهاب) sendiri adalah kitab fikih tingkat lanjut (lanjutan) madzhab Syafi'i karya Syaikh Zakaria al-Anshari (. 926 H) yang merupakan syarah dari kitab Manhaj ath-Thullab.

Fathul Wahhab ini menjadi referensi utama di pesantren, membahas hukum ibadah hingga muamalah, serta termasuk "Trio Fathu" selain Fathul Qorib dan Fathul Mu'in. 

Di dalam Fathul Wahhab, yang dilarang adalah memasukkan benda nyata dari luar ke dalam rongga tubuh. 

Senada dengan hal tersebut, Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Kitab Bughyatul Mustarsyidin (بغية المسترشدين) sendiri adalah karya monumental Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur al-Ba'alawi, mufti Hadhramaut.

Karya ini merangkum fatwa-fatwa ulama muta’akhirin mazhab Syafi'i, menjadikannya rujukan penting untuk masalah fiqh kontemporer. 

Di dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa menghirup aroma wewangian, termasuk kemenyan maupun minyak angin, hukumnya tetap sah bagi orang yang berpuasa.

Beliau menegaskan bahwa meskipun aroma tersebut terasa kuat hingga ke tenggorokan, hal itu tetap tidak dianggap membatalkan karena ketiadaan zat fisik yang tertelan.

3. Analogi dan Perbandingan

Untuk mempermudah pemahaman masyarakat, para ulama memberikan perbandingan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Menghirup inhaler memiliki kedudukan hukum yang sama dengan menghirup aroma masakan atau wangi parfum yang terhirup secara tidak sengaja maupun sengaja.

Keduanya hanya berupa udara yang membawa bau tanpa disertai partikel yang menetap di perut.

Hal ini sangat berbeda dengan kasus merokok, di mana asap tembakau dianggap memiliki zat yang terkumpul (jirm) yang dapat mencapai lambung dan memberikan efek tertentu pada tubuh, sehingga merokok secara tegas masuk dalam kategori pembatal puasa.

4. Catatan Penting untuk Kondisi Medis

Meskipun inhaler biasa diperbolehkan, masyarakat perlu cermat dalam membedakan jenis inhaler yang digunakan.

Kita perlu mengetahui beda antara inhaler aroma (untuk pilek) dengan inhaler medis (untuk asma).

Inhaler aroma yang umum digunakan untuk pilek hanya berfungsi sebagai pereda lewat uap mentol dan hukumnya jelas aman bagi puasa.

Namun, untuk inhaler medis seperti nebulizer atau spray khusus asma, terdapat pertimbangan medis dan fikih yang berbeda.

Jika alat medis tersebut menyemprotkan cairan obat berupa partikel air yang kemudian masuk ke tenggorokan dan tertelan ke saluran pencernaan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa menurut sebagian besar ulama.

Oleh karena itu, bagi penderita asma berat, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan dan ulama untuk mendapatkan keringanan atau cara penggunaan yang tepat.

Sebagai kesimpulan, penggunaan inhaler atau minyak angin untuk melegakan pernapasan di siang hari bulan Ramadan adalah tindakan yang diperbolehkan dalam syariat.

Selama penggunaannya hanya melibatkan aroma dan tidak ada zat cair atau obat yang secara nyata tertelan ke dalam perut, maka ibadah puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan dengan tenang.

(Tribunnews.com/Bobby)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved