Rabu, 15 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dalam Islam dan Ketentuan Membayar Fidyah

Islam memberi keringanan bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa dengan mengganti melalui fidyah sesuai ketentuan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Seorang ibu hamil menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Bunda Halimah, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/9/2021). Islam memberi keringanan bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa dengan mengganti melalui fidyah sesuai ketentuan. 

Ringkasan Berita:
  1. Ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika kondisi tidak memungkinkan.
  2. Penggantian puasa dapat dilakukan dengan qadha atau membayar fidyah sesuai pendapat ulama.
  3. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap saji kepada fakir miskin.

TRIBUNNEWS.COM - Islam dikenal sebagai agama yang tidak memberatkan umatnya.

Dalam kondisi tertentu, seperti kehamilan, seorang Muslimah diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan apabila kondisi tubuhnya tidak memungkinkan. 

Ketentuan ini tetap disertai kewajiban mengganti puasa sesuai aturan syariat Islam, salah satunya melalui pembayaran fidyah.

Penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Dalam Islam, kondisi ibu hamil yang membutuhkan asupan gizi untuk kesehatan dirinya dan janin menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut juga didukung oleh hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud yang menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka apabila khawatir terhadap kondisi anaknya, dengan kewajiban memberi makan orang miskin.

Selain itu, riwayat lain yang tercantum dalam Sunan al-Baihaqi menjelaskan bahwa sahabat Nabi, Ibnu Umar RA, menganjurkan ibu hamil yang tidak berpuasa untuk memberi makan satu mud gandum kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.

Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda terkait kewajiban ibu hamil yang tidak berpuasa, yaitu:

  1. Sebagian ulama memperbolehkan mengganti puasa dengan qadha di hari lain.
  2. Sebagian ulama berpendapat cukup membayar fidyah tanpa qadha.
  3. Pendapat dari kalangan sahabat dan tabi’in seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Said bin Jabir menyatakan ibu hamil cukup membayar fidyah.
  4. Mazhab Hanafi berpendapat ibu hamil cukup mengganti puasa di hari lain tanpa fidyah.

Baca juga: 55 Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna, Bahasa Indonesia-Arab

Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun makanan siap saji. Berikut ketentuannya:

Fidyah dalam bentuk makanan pokok

  • Jika tidak berpuasa selama 30 hari, wajib menyediakan 30 takar makanan pokok.
  • Setiap takar setara sekitar 1,5 kilogram beras atau bahan makanan pokok lainnya.
  • Fidyah dapat diberikan kepada:

a. 30 orang fakir miskin masing-masing 1 takar, atau

b. Dibagikan kepada jumlah orang lebih sedikit dengan takaran yang disesuaikan.

Fidyah dalam bentuk makanan siap saji

  • Menyediakan 30 porsi makanan lengkap.
  • Dibagikan kepada 30 orang fakir miskin.

Waktu Pembayaran Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah hari puasa yang ditinggalkan. Waktu pembayarannya fleksibel, yaitu:

Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi ibu hamil agar tetap dapat menjalankan kewajiban agama sesuai kemampuan.

Selain ibadah puasa, bulan Ramadhan juga dikenal sebagai bulan penuh keberkahan yang di dalamnya terdapat berbagai amalan lainnya, termasuk zakat fitrah. 

Ibadah tersebut menjadi salah satu bentuk penyempurna puasa serta sarana membantu masyarakat yang membutuhkan.

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved