Selasa, 21 April 2026

Ramadan 2026

Apakah Tetes Mata Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

Apakah masuknya cairan ke mata dapat dikategorikan sebagai 'makan dan minum' yang membatalkan puasa?

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
  • Memasuki bulan Ramadhan, muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
  • Dalam Mazhab Syafi'i, penggunaan tetes mata dianggap tidak membatalkan puasa.
  • Secara ilmiah, penggunaan tetes mata juga tidak memiliki kaitan dengan proses pencernaan.

 

TRIBUNNEWS.COM – Memasuki bulan suci Ramadhan, berbagai pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa sering kali muncul di benak umat Muslim.

Salah satu pertanyaan yang paling umum adalah mengenai penggunaan obat tetes mata.

Apakah masuknya cairan ke mata dapat dikategorikan sebagai "makan dan minum" yang membatalkan puasa?

Secara ringkas, Berikut adalah rincian penjelasan beserta sumber-sumber sahih yang mendasarinya:

1. Pandangan Ulama Syafi'iyah (Mazhab Syafi'i)

Dalam Mazhab Syafi'i, yang banyak dianut di Indonesia, kriteria utama sesuatu membatalkan puasa adalah masuknya benda ('ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh).

Adapun lubang tubuh yang dimaksud adalah mulut, hidung, dan telinga hingga sampai ke rongga dalam (jauf).

Mata sendiri tidak dianggap sebagai lubang terbuka yang memiliki jalur langsung ke lambung.

Oleh karena itu, tetes mata dianggap tidak membatalkan puasa.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:

"Dan yang tidak membatalkan puasa adalah bercelak, meskipun rasa celak tersebut ditemukan di tenggorokan."

Logikanya, jika bercelak saja diperbolehkan meski terkadang ada sisa zat yang terasa di tenggorokan, maka tetes mata memiliki hukum yang serupa.

Baca juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya

2. Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Lembaga Fiqh Internasional)

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam keputusannya Nomor 93 (1/10) mengenai hal-hal yang tidak membatalkan puasa dalam bidang medis, secara tegas menyebutkan:

"Tetes mata, tetes telinga, atau pembersihan telinga, tetes hidung atau semprotan hidung, selama tidak ada cairan yang tertelan hingga sampai ke lambung, maka tidak membatalkan puasa."

Ilustrasi obat tetes mata
TETES MATA - Ilustrasi obat tetes mata.  Berikut penjelasan mengenai masuknya cairan ke mata dapat dikategorikan sebagai 'makan dan minum' yang membatalkan puasa? (Freepik)

3. Fatwa Syekh Bin Baz dan Syekh Utsaimin

Dua ulama besar Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, juga berpendapat sama.

Mereka menjelaskan bahwa mata bukanlah jalur masuk makanan atau minuman.

Syekh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa -nya menyatakan pendapat paling kuat adalah tidak batal, serupa dengan celak mata.

Syekh Utsaimin (dalam Syarh al-Mumti' dan fatwa-fatwanya) juga memilih pendapat ini, mengikuti Ibn Taimiyyah bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan penggunaan tes mata dapat membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan mata bukan lubang masuk makanan, meskipun terkadang seseorang merasakan rasa obat tersebut di tenggorokannya.

4. Penjelasan Medis dan Anatomis

Secara ilmiah penggunaan tetes mata juga tidak memiliki kaitan dengan proses pencernaan.

Bila ditilik melalui penjabaran anatomi tubuh, terdapat saluran kecil bernama nasolacrimal duct yang menghubungkan sudut mata dengan rongga hidung dan tenggorokan.

Inilah alasan mengapa terkadang seseorang merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata.

Namun, para ulama berpendapat bahwa rasa pahit tersebut bukanlah akibat dari "makan" atau "minum", melainkan efek penyerapan zat yang sangat minimal melalui jalur yang tidak alami (bukan mulut).

Sesuatu yang masuk melalui pori-pori atau jalur yang bukan lubang makanan utama tidak merusak keabsahan puasa.

(Tribunnews.com/Bobby)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved