Selasa, 21 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Membersihkan atau mengorek telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena tidak ada yang masuk ke saluran pencernaan.

Editor: Nuryanti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
BERDOA - Jemaah berdoa di Masjidil Haram, Mekah, Senin (22/12/2025). Beribadah khususnya memanjatkan doa di Masjidil Haram sangat dianjurkan, terutama di tempat-tempat mustajab seperti Multazam (antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah) dan di seluruh area masjid. -- Membersihkan atau mengorek telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena tidak ada yang masuk ke saluran pencernaan. 
Ringkasan Berita:
  • Mengorek/membersihkan telinga tidak membatalkan puasa karena telinga tidak terhubung ke saluran pencernaan.
  • Hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya jika memasukkan sesuatu dengan sengaja hingga ke perut atau saluran pencernaan.
  • Selain itu, berhubungan badan dan muntah dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa.

TRIBUNNEWS.COM - Orang yang sedang berpuasa harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Di antara hal yang membatalkan puasa adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka, seperti mulut, dubur, dan qubul.

Mengenai hukum mengorek telinga dan hidung, tidak ada dalil, baik umum dan khusus, yang menunjukkan bahwa aktivitas itu membatalkan puasa.

Imam Syafi’i berpendapat, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa diperbolehkan untuk menghirup air saat wudhu, namun tidak berlebihan ketika berpuasa, karena dikhawatirkan air wudhu tersebut dapat tertelan melalui hidung hingga ke tubuh.

Dari Laqith bin Shabirah, Rasulullah SAW bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (saat wudhu), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Sunan Abu Dawud dan Jami at-Tirmidzi, dinilai hasan sahih)

Adapun mengenai membersihkan telinga, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa selama tidak ada benda atau cairan yang benar-benar masuk ke bagian dalam telinga

Alasannya, lubang telinga tidak dianggap sebagai saluran terbuka yang langsung terhubung ke perut atau otak sehingga membatalkan puasa.

Pendapat tersebut didukung oleh ulama besar Arab Saudi, Syekh Assim Al Hakeem, yang menegaskan penggunaan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, meski obat itu terasa di tenggorokan.

Hal ini karena telinga tidak terhubung langsung ke saluran pencernaan.

Begitupun dengan memasukkan cotton bud untuk membersihkan telinga.

Baca juga: Apakah Berkata Kasar Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Hal yang Membatalkan Puasa

Menurut para ulama, setidaknya ada tujuh hal yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana disebutkan Kementerian Agama dalam laman resminya.

1. Makan dengan sengaja

Saat berpuasa, seseorang harus menahan diri dari kebutuhan dasar seperti makan dan minum sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, meskipun makanan dan minuman itu sebenarnya halal di luar waktu puasa.

Menahan lapar dan haus bukan hanya sekadar menjalankan kewajiban, tetapi juga melatih kejujuran, kesabaran, dan kemampuan mengendalikan diri.

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (HR. Imam Muslim). 

2. Minum dengan sengaja

Sama seperti makan dengan sengaja, orang yang berpuasa dan minum dengan sengaja maka dapat membatalkan puasanya.

Apabila orang yang berpuasa tersebut tidak sengaja minum karena lupa bahwa ia berpuasa, maka itu tidak membatalkan puasa dan dapat melanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang lupa dalam keadaan ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

3. Berhubungan suami istri (jima’)

Orang melakukan hubungan badan suami istri padahal ia sedang berpuasa, maka dapat membatalkan puasanya.

Khusus bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, lalu berhubungan badan di siang hari, maka puasanya juga batal serta ia wajib membayar kafarat.

Kafarat ini memiliki tingkatan, yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

4. Keluar mani dengan sengaja

Orang berpuasa wajib menghindari hal-hal yang dapat memicu keluarnya mani dengan sengaja.

Hal ini karena hakikat puasa adalah menjaga diri dari hawa nafsu termasuk syahwat hingga keluarnya mani dengan sengaja.

5. Muntah dengan sengaja

Orang yang muntah dengan sengaja, padahal ia sedang berpuasa maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengganti puasanya.” (HR. Sunan Abu Dawud, Jami at-Tirmidzi, dan lainnya)

6. Keluarnya darah haid

Darah haid merupakan hadas besar, kondisi yang dapat membatalkan puasa.

Perempuan yang telah menyelesaikan masa haidnya diperbolehkan untuk berpuasa dan beribadah setelah melakukan mandi wajib.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

7. Keluarnya darah nifas

Sama seperti darah haid, darah nifas termasuk hadas besar yang dapat membatalkan puasa.

Darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan setelah perempuan melahirkan.

Baik darah haid maupun nifas merupakan darah kotor yang membuat kondisi perempuan dalam hadas besar, sehingga tidak boleh beribadah.

Perempuan yang telah selesai masa haid dan nifas maka harus melakukan mandi wajib untuk mensucikan diri, sebelum dapat melakukan ibadah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved