Ramadan 2026
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Mimpi basah saat puasa tidak membatalkan ibadah, namun tetap wajib mandi junub.
Ringkasan Berita:
- Mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa sengaja.
- Orang yang mengalami mimpi basah tetap wajib mandi junub.
- Puasa batal jika air mani keluar karena perbuatan yang disengaja.
TRIBUNNEWS.COM - Mimpi basah merupakan peristiwa ilmiah yang umum terjadi pada laki-laki sebagai bagian dari proses kedewasaan.
Kondisi ini terjadi ketika air mani keluar saat tidur tanpa disengaja.
Dalam ajaran Islam, mimpi basah membuat seseorang berada dalam keadaan junub sehingga wajib melaksanakan mandi wajib atau mandi junub untuk kembali suci.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah mimpi basah saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa?
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kendali atau tanpa unsur kesengajaan dari orang yang mengalaminya.
Dalam fikih Islam, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani yang disengaja.
Sementara mimpi basah terjadi ketika seseorang sedang tidur dan tidak memiliki kontrol atas peristiwa tersebut.
Penjelasan hukumnya sebagai berikut:
- Mimpi basah terjadi secara tidak sengaja.
- Tidak termasuk perbuatan yang disengaja untuk mengeluarkan air mani.
- Puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.
Baca juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya
Meski demikian, kewajiban mandi junub tetap berlaku.
Ketentuan setelah mimpi basah saat puasa:
- Wajib mandi junub sebelum melaksanakan ibadah lain.
- Diperbolehkan tetap melanjutkan puasa.
- Ibadah seperti sholat dan membaca Al-Qur’an baru bisa dilakukan setelah mandi wajib.
Penjelasan ini juga sejalan dengan pendapat ulama. Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa jika seseorang dengan sengaja melakukan onani hingga mengeluarkan mani, maka puasanya batal.
Hal yang sama berlaku jika mani keluar akibat sentuhan atau perbuatan yang disengaja.
Namun, jika keluarnya mani terjadi karena mimpi atau tanpa unsur kesengajaan, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir apabila mengalami mimpi basah saat berpuasa.
Selama tidak ada unsur kesengajaan, puasa tetap sah. Yang perlu diperhatikan adalah segera melaksanakan mandi junub agar dapat kembali menjalankan ibadah lainnya dalam keadaan suci.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-shower-today-dot-com.jpg)