Ramadan 2026
Hukum Ghibah atau Bergosip saat Puasa, Apakah Mengurangi Pahala Puasa?
Mayoritas ulama menyatakan ghibah tidak membatalkan puasa secara fikih, tetapi dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Ringkasan Berita:
- Ghibah atau membicarakan aib orang lain hukumnya haram dalam Islam dan tetap berdosa meski dilakukan saat berpuasa.
- Mayoritas ulama menyatakan ghibah tidak membatalkan puasa secara fikih, tetapi dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
- Umat Islam dianjurkan menjaga lisan selama Ramadan dan segera bertaubat jika terlanjur melakukan ghibah agar pahala puasa tetap terjaga.
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, termasuk menjaga lisan dan perilaku.
Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga mengajarkan pengendalian diri dari perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah, salah satunya ghibah atau bergosip.
Lantas, bagaimana hukum ghibah saat puasa?
Apakah perbuatan tersebut membatalkan atau hanya mengurangi pahala puasa?
Definisi Ghibah
Melansir Baznas, secara bahasa, ghibah berarti menyebutkan keburukan seseorang yang jika ia mendengarnya, ia akan merasa tidak senang.
Rasulullah menjelaskan dalam sebuah hadits:
"Tahukah kalian apa itu ghibah? Mereka menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau berkata, ‘Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.’ Seseorang bertanya, ‘Bagaimana jika yang aku katakan itu benar?’ Rasulullah ? menjawab, ‘Jika benar, berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak benar, maka engkau telah memfitnahnya.’"(HR. Muslim No. 2589)
Berdasarkan kesepakan ulama, ghibah bahkan hukumnya diharamkan.
Rasulullah juga menyamakan ghibah dengan sama saja memakan daging saudara sendiri yang telah mati. Artinya itu adalah hal yang menjijikan.
Ghibah mencakup berbagai bentuk, baik dalam lisan maupun tulisan.
Baca juga: Dzikir Sebelum Berbuka Puasa, Memohon Ampunan Allah SWT saat Ramadhan
Meski kita tidak membicarakan secara lisan, namun menggunakan tulisan atau hate comment di sosial media juga bisa termasuk ghibah.
Hukum Ghibah atau Bergosip saat Puasa
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani menjelaskan apakah ghibah atau bergosip saat puasa membatalkan puasa atau tidak.
Menurut Suciyani, berpuasa itu ada dua, yakni berpuasa secara roh dan berpuasa secara fisik.
Berpuasa secara fisik itu terkait pertanggungjawaban secara fikihnya, sah atau tidaknya, kemudian batal atau tidaknya.
Kemudian, secara roh itu terkait pahala itu sendiri.
"Jadi ketika seseorang itu melakukan ghibah ataupun membicarakan aib orang lain atau membicarakan sesuatu hal yang masih belum jelas kebenarannya ini adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan memiliki konsekuensi dosa," ungkapnya, dikutip dari Tayangan YouTube Oase Tribunnews.com pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan (wafat 1270 H) dalam kitabnya:
"Apabila seseorang menggunjing (semisal), maka otomatis hasil dosa menggunjing dan pahala puasanya batal. Namun tidak dengan puasanya, sebab hanya menyimpang dari perkara sunah dimana dianjurkan agar menghindarkan puasa dari hal-hal itu (menggunjing), sebagaimana pemahaman beberapa hadits dan telah dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Ashabnya.” (Said bin Muhammad Baisyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 565).
"Dihindari karena ini akan menyebabkan pahala puasa kita itu akan menjadi berkurang. Ini dalam segi amal perbuatan kita, tapi puasanya tetap sah," jelas Suciyani.
Hal ini juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H), dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:
"Apabila seseorang melakukan ghibah saat puasa, maka ia berdosa dan tidak batal puasanya menurut pandangan kita (mazhab Syafi’i), hal ini juga selaras dengan yang dikemukakan oleh mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kecuali menurut pandangan Imam Al-Auza’i,menurutnya puasa batal disebabkan perbuatan ghibah dan wajib untuk diqadha." (Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz VI, halaman 356).
Ada lima hal yang dapat mengugurkan pahala puasa berdasarkan hadist rasulullah, sebagai berikut:
"Diriwayatkan dari Anas ra, Rasulullah saw. bersabda : Ada lima perbuatan yang menghapus pahala puasa, yaitu : berbohong, menggunjing, mengadu orang, bersumpah palsu dan memandang lain jenis dengan syahwat”.
Kesimpulannya, ghibah atau bergosip dalam kondisi puasa, hukum puasanya tetap sah, hanya saja ia tidak memperoleh pahala ibadah puasa.
Apabila tidak sengaja melakukan ghibah saat berpuasa, segera istighfar.
Kemudian berjanji untuk tidak mengulanginya, dan jika memungkinkan meminta maaf kepada orang yang telah dibicarakan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.