Ramadan 2026
Arti Mokel di Bulan Puasa dan Konsekuensinya dalam Islam
Mokel berarti membatalkan puasa sebelum waktunya. Simak arti, hukum, dan cara menebusnya menurut syariat Islam.
Ringkasan Berita:
- Mokel berarti membatalkan puasa dengan sengaja sebelum waktunya.
- Pelaku mokel wajib bertaubat, mengqadha puasa, dan dalam kondisi tertentu membayar kafarat.
- Ada delapan hal utama yang dapat membatalkan puasa menurut syariat Islam.
TRIBUNNEWS.COM - Mokel adalah istilah yang populer di beberapa daerah di Indonesia untuk menyebut tindakan membatalkan puasa dengan sengaja sebelum waktu berbuka tiba.
Istilah ini sering dipakai dalam percakapan sehari-hari, terutama saat bulan Ramadan.
Meski terdengar ringan, perbuatan mokel termasuk pelanggaran terhadap kewajiban berpuasa bagi umat Islam yang memenuhi syarat.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 dijelaskan bahwa Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia.
Setiap Muslim yang berada di bulan tersebut diwajibkan berpuasa, kecuali memiliki alasan syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan.
Orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan wajib mengganti puasa di hari lain.
Namun, jika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan syar’i, para ulama sepakat bahwa ia wajib menggantinya (qadha), bahkan dalam kondisi tertentu harus membayar kafarat.
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Rasulullah SAW juga memperingatkan bahwa berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan memiliki konsekuensi berat.
"Barangsiapa yang berbuka (tidak puasa) sehari saja di bulan Ramadan tanpa alasan syar’i atau sakit, maka puasa setahun pun tidak akan dapat menggantikannya." (HR. Abu Dawud)
Baca juga: Fadhilah Puasa Hari Ketiga Ramadhan 1447 H/ 2026 M, Ini Keutamaannya
Cara Menebus Mokel
Bagi orang yang sengaja membatalkan puasa, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan:
1. Bertaubat dengan tulus
Menyesali perbuatan, memohon ampun kepada Allah, dan bertekad tidak mengulangi.
2. Meng-qadha puasa
Mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain setelah Ramadan.
3. Membayar kafarat (dalam kondisi tertentu)
- Membebaskan budak (jika memungkinkan)
- Berpuasa dua bulan berturut-turut
- Memberi makan 60 orang miskin
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Beberapa perbuatan yang membatalkan puasa antara lain:
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, seperti makan dan minum.
- Memasukkan sesuatu melalui kubul atau dubur, termasuk untuk pengobatan.
- Muntah dengan sengaja.
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan.
- Keluar air mani dengan sengaja.
- Haid dan nifas.
- Gila atau hilang akal.
- Keluar dari Islam (murtad).
Untuk pelanggaran hubungan suami istri di siang hari Ramadan, terdapat ketentuan kafarat khusus sebagaimana dijelaskan dalam hadis dan pendapat ulama.
Memahami arti mokel penting agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban puasa.
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang membatalkannya.
Kesadaran ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ibadah selama Ramadan.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pasar-Takjil-Ramadan-Jalan-Surabaya-Kota-Malang_20260219_185134.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.