Rabu, 3 Juni 2026

Ramadan 2026

Apakah Ada Keringanan Berpuasa bagi Pekerja Berat hingga Sopir Jarak Jauh? Ini Penjelasan Ustaz

Apakah ada batasan tertentu bagi mereka pekerja berat hingga sopir untuk mendapatkan keringanan atau rukhsah tidak berpuasa? Simak penjelasan Ustadz.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Ringkasan Berita:
  • Puasa Ramadan wajib bagi Muslim yang baligh, berakal, dan mukim, namun pekerja berat dapat berbuka jika kondisi membahayakan kesehatan dengan kewajiban mengqada di hari lain.
  • Ulama memiliki dua pendapat: tetap wajib berpuasa kecuali darurat, atau boleh tidak berpuasa sementara jika pekerjaan berat menjadi satu-satunya sumber nafkah keluarga.
  • Bagi musafir seperti sopir jarak jauh, ada keringanan memilih tetap berpuasa atau berbuka dan menggantinya di lain waktu sesuai kemampuan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa.

Secara prinsip, puasa wajib bagi setiap Muslim yang baligh (dewasa), berakal (sehat mental), dan mukim (menetap/tidak musafir), kecuali ada uzur syar’i seperti sakit, wanita haid atau nifas, dan lanjut usia.

Bagi mereka yang memiliki uzur, puasa boleh ditinggalkan sementara dengan kewajiban mengqada di hari lain.

Namun, bagaimana dengan mereka yang bekerja fisik berat atau melakukan perjalanan jauh?

Apakah ada batasan tertentu bagi mereka pekerja berat untuk mendapatkan keringanan atau rukhsah tidak berpuasa?

Dalam program Tanya Ustadz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Senin (23/2/2026), Ustadz Rikza Maulan menjelaskan bahwa bagi orang yang bekerja keras, seperti kepala keluarga yang menjadi satu-satunya sumber nafkah, terdapat pertimbangan khusus.

Jika ia tidak bekerja, keluarganya mungkin tidak bisa sahur atau berbuka, bahkan bisa jadi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup atau nafkah sehari-hari. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian masyarakat.

Dalam konteks ini, ada beberapa pandangan ulama.

Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa tetap wajib, apapun kondisinya. Namun, jika saat bekerja tubuh jatuh lemas dan berisiko membahayakan kesehatan, barulah diperbolehkan berbuka, dengan kewajiban mengqada di lain waktu.

"Artinya, jika bekerja hingga jatuh lemas, dan tidak berbuka dapat menimbulkan kemudaratan atau risiko bagi kesehatan, maka ia wajib berbuka puasa dan menggantinya di hari lain. Prinsip dasar ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban selama tidak ada halangan," ujar Ustadz Rikza.

Pendapat ini khusus berlaku bagi pekerja keras di lapangan, seperti kuli bangunan atau pekerja pabrik yang bekerja di kondisi panas dan melelahkan.

Baca juga: Hukum Tidur di Dalam Masjid, Simak Hadist dan Tips Atur Pola Tidur saat Puasa

"Bagi pekerja yang sedang musafir, ada hukumnya tersendiri," lanjutnya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa jika seseorang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya yang menjadi tumpuan nafkah keluarga, ia boleh tidak berpuasa sementara, dengan syarat menggantinya di hari lain.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

"Jika memungkinkan, mengacu pada pendapat pertama adalah ideal. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, seseorang dapat mengikuti pendapat kedua, dengan syarat mengganti puasa di hari lain," ungkap Ustadz Rikza.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut:

قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

Artinya: "Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat)."

Bagaimana dengan Pekerja Safar (musafir)?

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sedang safar (musafir), misalnya sopir jarak jauh?

Adapun syarat seorang musafir dapat membatalkan puasanya menurut buku Fikih Muyassar, adalah bepergian dengan jarak 48 mil atau sekitar 80 kilometer. 

Baca juga: Daftar Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadan dan Wajib Bayar Fidyah, Simak Penjelasannya

Keringanan bagi musafir tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Menurut Ustadz Rikza, ada dua pilihan yakni tetap berpuasa atau diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain.

Hal ini sesuai hadis riwayat Aisyah radhiallahu anha, saat Nabi SAW bersabda: "Siapa yang kuat, silakan berpuasa. Bagi yang tidak kuat, boleh berbuka dengan kewajiban mengqada di lain waktu."

Intinya bulan Ramadan adalah waktu bagi setiap Muslim untuk menjalankan puasa sebaik-baiknya.

"Jika memungkinkan, atur pekerjaan agar tidak terlalu melelahkan. Namun, jika pekerjaan berat adalah satu-satunya cara keluarga bisa makan, boleh meninggalkan puasa sementara dengan syarat mengqada di hari lain," ujar Ustadz Rikza.

Selain itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk saling membantu sesama Muslim yang kesulitan menjalankan puasa, agar ibadah Ramadan dapat terlaksana dengan baik.

"Kita juga harus peduli terhadap orang lain yang kesulitan berpuasa karena kemiskinan, agar kita tidak lalai dan berdosa. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala senantiasa melindungi kita dan memudahkan ibadah puasa kita," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved