Senin, 18 Mei 2026

Ramadan 2026

Apakah Berbuka Puasa Harus dengan yang Manis-manis? Ini Penjelasan sesuai Sunnah Nabi

Banyak masyarakat memahami bahwa berbuka puasa dianjurkan dengan makanan manis.  Ini penjelasan sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Berbuka puasa disunnahkan mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW, yaitu dengan kurma segar (ruthab), kurma kering (tamar), atau air putih jika tidak ada kurma.
  • Anjuran berbuka dengan yang manis berasal dari qiyas karena kurma memiliki rasa manis alami dan kandungan gizi yang bermanfaat bagi tubuh.
  • Berbuka dengan makanan manis hukumnya boleh, tetapi sebaiknya tetap memperhatikan kesehatan dan tidak berlebihan agar ibadah malam tetap optimal.

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, umat Muslim di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan

Ibadah ini merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu, selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan.

Puasa Ramadan adalah menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Artinya, setiap hari umat Islam berpuasa kurang lebih 12–14 jam, tergantung letak geografis dan panjang siang di masing-masing daerah.

Ketika matahari terbenam, tibalah waktu berbuka puasa, yaitu momen membatalkan puasa dengan makan atau minum. 

Dalam ajaran Islam, berbuka bukan sekadar menghilangkan lapar dan dahaga, tetapi juga bagian dari ibadah yang memiliki adab dan tuntunan tersendiri.

Sunnah Rasulullah SAW Saat Berbuka

Banyak masyarakat memahami bahwa berbuka puasa dianjurkan dengan makanan manis. 

Lalu, benarkah demikian dalam Islam?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud, disebutkan bahwa Rasulullah SAW:

"Yuftiru ‘ala rutabatin qabla an yushalliya, fa in lam takun rutabatun fa ‘ala tamaratin, fa in lam takun hasa hasawatin min ma’in."

Baca juga: Hindari Berbuka Puasa dengan Minuman Manis Berlebihan, Ini Tips Sehat dari Ahli Gizi

Artinya:

Rasulullah berbuka dengan ruthab (kurma segar) sebelum salat. Jika tidak ada ruthab, maka dengan tamar (kurma kering). Jika tidak ada juga, maka dengan beberapa teguk air.

Dari hadits tersebut, dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW terbiasa memulai berbuka dengan kurma segar (ruthab). 

Jika tidak tersedia, beliau menggantinya dengan kurma kering (tamar). Dan jika keduanya tidak ada, cukup dengan air putih.

Lalu Mengapa Dianjurkan yang Manis-manis?

Melalui program TANYA USTAZ Tribunnews, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Siti Choiriyah menjelaskan, tradisi berbuka dengan yang manis sebenarnya berkembang dari pemahaman qiyas (analogi). 

Qiyas adalah salah satu metode penetapan hukum dalam Islam dengan cara menganalogikan suatu persoalan baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis, kepada persoalan lain yang sudah jelas hukumnya, karena memiliki sebab (‘illat) yang sama.

Kurma memiliki rasa manis alami, sehingga sebagian orang kemudian menyimpulkan bahwa yang penting saat berbuka adalah makanan manis.

Namun, perlu dipahami bahwa manisnya kurma bukan sekadar rasa. 

Kurma mengandung gula alami yang cepat diserap tubuh, serat, vitamin, serta berbagai nutrisi yang membantu memulihkan energi setelah seharian berpuasa.

Karena itu, jika ingin mengganti kurma dengan makanan lain, sebaiknya memilih yang mendekati sifatnya, misalnya buah-buahan segar yang mengandung gula alami sekaligus serat.

Sebaliknya, jika saat berbuka langsung mengonsumsi makanan manis dalam jumlah besar, seperti kolak satu mangkuk penuh atau aneka gorengan manis, tubuh justru bisa terasa berat dan mengantuk.

Dampaknya, ibadah setelah berbuka seperti salat Maghrib dan Tarawih menjadi kurang optimal.

Baca juga: Amalan Sunnah Ketika Berbuka Puasa dan Sahur, Lengkap dengan Keutamaan dan Syarat Sah Berpuasa

Secara hukum, tidak ada kewajiban untuk berbuka dengan makanan manis. 

Yang menjadi sunnah adalah menyegerakan berbuka dan meneladani kebiasaan Rasulullah SAW, yakni berbuka dengan kurma atau air.

Adapun berbuka dengan makanan manis selain kurma, hukumnya boleh (mubah). 

Namun, tetap dianjurkan untuk memperhatikan aspek kesehatan dan tidak berlebihan.

Kesimpulannya, berbuka dengan yang manis bukanlah kewajiban, melainkan hasil qiyas dari kebiasaan Rasulullah SAW mengonsumsi kurma. 

Jika tersedia, utamakan kurma. Jika tidak ada, cukup air putih terlebih dahulu. Setelah itu, boleh dilanjutkan dengan makanan lain dalam porsi yang wajar.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Buka Puasa Ramadan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved