Ramadan 2026
Tips Mengatur Jadwal Minum Obat Saat Puasa Ramadan, Ini Panduan dari Kemenkes
Perubahan pola makan yang hanya dilakukan saat sahur dan berbuka tentu memengaruhi ritme tubuh, termasuk dalam hal konsumsi obat.
Ringkasan Berita:
- Selama Ramadan, umat Muslim berpuasa sekitar 13–14 jam per hari sehingga jadwal minum obat perlu disesuaikan agar terapi tetap efektif dan aman.
- Perubahan pola makan saat puasa dapat memengaruhi kerja obat dalam tubuh, sehingga penyesuaian waktu konsumsi harus dilakukan secara hati-hati.
- Obat yang harus diminum sebelum atau sesudah makan tetap mengikuti aturan jeda waktu, yakni sekitar 30 menit sebelum makan atau 5–10 menit setelah makan sahur maupun berbuka.
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, umat Muslim di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selama sebulan penuh, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, umat Islam menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran, memperkuat spiritualitas, serta meningkatkan kepedulian sosial.
Puasa Ramadan berlangsung rata-rata 13–14 jam per hari di Indonesia, tergantung wilayah masing-masing.
Perubahan pola makan yang hanya dilakukan saat sahur dan berbuka tentu memengaruhi ritme tubuh, termasuk dalam hal konsumsi obat.
Bagi orang sehat, perubahan ini mungkin tidak menjadi masalah besar.
Namun bagi penderita penyakit tertentu, seperti hipertensi, diabetes, gangguan jantung, asma, atau infeksi yang memerlukan antibiotik, pengaturan jadwal minum obat menjadi hal yang sangat penting.
Mengatur ulang waktu minum obat saat puasa tidak bisa dilakukan sembarangan.
Efektivitas terapi, kestabilan kadar obat dalam darah, serta keamanan pasien harus tetap menjadi prioritas utama.
Panduan dari Kemenkes
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, @ayosehat.kemkes, terdapat pedoman umum dalam mengatur jadwal minum obat saat berpuasa.
Baca juga: Apakah Berbuka Puasa Harus dengan yang Manis-manis? Ini Penjelasan sesuai Sunnah Nabi
Aturan Dasar Konsumsi Obat
1. Obat 1 Kali Sehari (1x1)
Obat yang diminum satu kali sehari relatif mudah disesuaikan.
Bisa dikonsumsi saat sahur, atau berbuka puasa
Pemilihan waktu biasanya disesuaikan dengan kondisi penyakit dan efek samping obat.
Misalnya, obat yang menyebabkan rasa kantuk lebih baik diminum malam hari.
2. Obat 2 Kali Sehari (2x1)
Untuk obat yang diminum dua kali sehari, jadwal bisa diatur saat sahur dan berbuka puasa
Interval waktu antara sahur dan berbuka umumnya sudah cukup mendekati 12 jam, sehingga masih sesuai untuk banyak jenis obat.
Bagaimana Jika Obat Harus Diminum 3 atau 4 Kali Sehari?
Obat dengan frekuensi lebih sering memerlukan penyesuaian khusus.
1. Obat 3 Kali Sehari (3x1)
Biasanya diminum setiap 5 jam.
Contoh pengaturan waktu saat Ramadan:
- Pukul 18.00 (saat berbuka)
- Pukul 23.00
- Pukul 04.00 (sebelum imsak)
2. Obat 4 Kali Sehari (4x1)
Diminum setiap 4 jam, misalnya:
- Pukul 18.00
- Pukul 22.00
- Pukul 01.00
- Pukul 04.00
Namun, jadwal seperti ini bisa mengganggu waktu istirahat.
Oleh karena itu, solusi terbaik adalah berkonsultasi dengan dokter.
Dokter mungkin akan:
- Mengganti obat dengan sediaan lepas lambat (slow release)
- Mengubah jenis obat dengan durasi kerja lebih panjang
- Menyesuaikan dosis sehingga cukup diminum 1–2 kali sehari
- Perubahan ini tidak boleh dilakukan sendiri tanpa saran tenaga kesehatan.
Aturan Minum Obat Sebelum dan Sesudah Makan
Mengacu pada informasi dari BBPOM Tasikmalaya, pemahaman tentang istilah 'sebelum makan' dan 'sesudah makan' juga penting saat berpuasa.
1. Obat Sebelum Makan
Berarti diminum sekitar 30 menit sebelum makan besar, yaitu:
30 menit sebelum sahur, atau 30 menit sebelum makan saat berbuka.
2. Obat Sesudah Makan
Diminum sekitar 5–10 menit setelah makan besar, ketika lambung sudah terisi makanan.
3. Obat Tengah Malam yang Harus Diminum Setelah Makan
Jika obat perlu diminum malam hari dalam kondisi lambung terisi, pasien bisa mengonsumsi makanan ringan seperti biskuit sebelum minum obat.
Hal ini penting untuk mencegah iritasi lambung dan menjaga efektivitas obat.
Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Banyak masyarakat masih ragu menggunakan obat tertentu karena khawatir membatalkan puasa. Padahal, tidak semua obat membatalkan puasa.
Mengutip dari Indonesia Baik, berikut beberapa jenis obat yang tetap diperbolehkan:
- Obat luar seperti salep, krim, plester, dan koyo
- Obat tetes mata, telinga, dan hidung
- Obat sublingual (diletakkan di bawah lidah), seperti nitrogliserin untuk nyeri dada
- Obat inhalasi untuk asma atau gangguan paru
- Obat kumur (tidak ditelan)
- Suntikan melalui kulit, otot, atau pembuluh darah
- Cairan infus
- Obat suppositoria (melalui anus atau saluran kemih)
- Terapi oksigen
Karena tidak masuk melalui saluran pencernaan seperti makan dan minum, penggunaan obat-obatan tersebut tidak membatalkan puasa.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Puasa Ramadan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jejeran-obat-di-Apotek-Bekasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.