Senin, 20 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Menggosok gigi di siang hari tidak membatalkan puasa, namun hukumnya makruh jika dilakukan setelah waktu zuhur.

Ringkasan Berita:
  • Muslim yang sedang berpuasa dianjurkan untuk menghindari perbuatan makruh, yaitu hal-hal yang sebaiknya ditinggalkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu ibadah.
  • Salah satu makruh bagi orang yang berpuasa adalah menggosok gigi di siang hari.
  • Menurut penjelasan H. M. Sukron Farda, S.Ag., M.Ag, orang yang berpuasa dapat menggosok gigi sebelum waktu zuhur.

TRIBUNNEWS.COM - Menjaga kesehatan dan kebersihan diri merupakan bagian dari sunah Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan menyukai kebaikan, Maha Bersih dan menyukai kebersihan.” (HR. Tirmidzi)

Di bulan Ramadan, muslim menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Meski tidak makan dan minum seharian, muslim perlu menjaga kebersihan gigi dan mulut dengan menggosok gigi.

Namun, beberapa muslim yang berpuasa ragu untuk menggosok gigi karena khawatir bisa mengganggu puasanya.

Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

H. M. Sukron Farda, S.Ag., M.Ag dalam tayangan video YouTube Tribunnews, program Tanya Ustaz, menjawab tentang hukum menggosok gigi pada siang hari saat puasa.

Beliau menjawab Imam Nawawi Albantani dalam karyanya yang berjudul Nihayat Zain, menjelaskan ada 13 perkara yang ketika seorang puasa ini melakukan maka puasanya dia sedang melakukan makruh puasa atau makruhatul saum.

Makruh adalah istilah yang merujuk pada perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika tetap dilakukan.

Baca juga: Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?

"Makruhnya puasa di antara 13 itu antara lain adalah menggosok gigi ba'da zawal atau setelah tergelincirnya matahari," jelas Sukron Farda. 

"Nah, dari sini problem muncul. Bagaimana kalau kita yang sedang berpuasa ini sedangkan kita beraktivitas hari-hari kita beraktivitas dan kita dimakruhkan untuk menggosok gigi atau bersiwak," lanjutnya.

Beliau menjelaskan ada alasan kuat untuk menggosok gigi di siang hari saat puasa hukumnya makruh.

"Di sisi lain ada penguat yang menjadi bayang-bayang bagi kita semua yang berpuasa untuk tidak melakukan gosok gigi. Padahal di sisi lain juga kita berinteraksi sosial dengan banyak orang. Di perkantoran kita bertemu orang, di rumah kita bersosialisasi dengan istri, dengan anak. Tentu tidak nyaman dan tidak percaya diri apabila ketika kita berpuasa, ketika kita berinteraksi, akan tetapi mulut kita mohon maaf, bau," jelasnya.

Dalam hadis disebutkan bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih dicintai Allah SWT daripada bau minyak kasturi/misik.

"Memang ada sabda Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang berbunyi bahwasanya bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa taala daripada bau misik. Akan tetapi, makna dari dicintai oleh Allah bukan berarti kita kemudian terus berlaku jorok. Kita tidak menggosok gigi sehingga mengganggu proses interaksi kita terhadap sesama," lanjutnya.

Beliau mengutip pendapat K.H. Ali Mustofa Yaakob, seorang ahli hadis, yang menjelaskan dengan pendekatan tafsir majazi (kiasan). 

Menurut K.H. Ali Mustofa Yaakob, kata “atyabu” (lebih wangi) dalam hadis tersebut bukan bermakna harfiah, tetapi sebagai bentuk penghargaan dari Allah SWT kepada hamba-Nya yang sedang berpuasa.

"Artinya adalah Allah memberi apresiasi yang lebih kepada orang yang sedang berpuasa dengan melabeli bahwa Famoim, bau mulutnya orang yang berpuasa, ini lebih dicintai oleh Allah. Ini bentuk dari apresiasi Allah terhadap orang yang mau melakukan puasa," ujarnya.

Sukron Farda kemudian menjelaskan bagaimana cara mengatasi bau mulut bagi orang yang berpuasa, sedangkan hukumnya makruh untuk menggosok gigi di siang hari.

"Ada caranya. Yang pertama yang dimaksudkan makruh menggosok gigi ketika berpuasa adalah ba'da zawal. Artinya apa? Ba'd zawal itu setelah tergelincirnya matahari. Kalau kita pahami secara mudahnya adalah ketika waktu zuhur," jelas beliau.

"Artinya dari mulai fajar terbit sampai pukul kira-kira jam 11.30 atau sebelum azan, maka ketika kita mau menggosok gigi itu tetap dibolehkan dan hukumnya tidak makruh," lanjutnya.

Menurut beliau, jika seorang muslim ingin menggosok gigi ketika berpuasa, solusinya adalah memilih waktu yang tepat untuk melakukannya agar tidak mengganggu ibadah puasa dengan perbuatan makruh.

"Misal kita setelah sahur

https://youtu.be/qP5tsDcS6Lc?si=gFin_Rkm_xofFU9s

bisa menggosok gigi, bangun tidur pagi kita tetap bisa menggosok gigi tanpa makruh sampai nanti untuk siang," ujarnya. 

Karena, menurut beliau, saat berpuasa bau mulut biasanya muncul pada siang hari, misalnya sekitar pukul 11.00, seseorang yang berpuasa dapat menyempatkan diri ke kamar mandi untuk menggosok gigi

"Jika kebiasaan ini dilakukan secara rutin, Insyaallah bau mulut selama berpuasa dapat terjaga," ujarnya.

Beliau menambahkan, dengan melakukan hal tersebut, seorang yang berpuasa tetap merasa percaya diri saat berinteraksi dengan orang lain, baik di kantor maupun di tempat lainnya.

Selain itu, kebiasaan ini juga tidak mengganggu puasa karena tidak termasuk perbuatan yang makruh.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

https://youtu.be/qP5tsDcS6Lc?si=ewk0NZQFhVZ0JAt2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved