Jumat, 15 Mei 2026

Idul Fitri 2026

Kemenag Rilis Panduan Ibadah saat Idulfitri 1447 H, Tekankan Toleransi dan Layanan Pemudik

Kemenag terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta program Masjid Ramah Pemudik.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
MUDIK LEBARAN - Mudik Lebaran dengan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi serta muatan penuh menuntut kondisi mobil harus benar-benar prima sebelum digunakan. Kemenag terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta program Masjid Ramah Pemudik. Tribunnews/Irwan Rismawan 
Ringkasan Berita:
  • Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
  • Edaran tersebut mengimbau umat Islam meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah, serta menjaga materi dakwah agar menyejukkan dan tidak memicu perpecahan.
  • Masyarakat juga diimbau menghormati perayaan Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026 serta mendorong pengelola masjid di jalur mudik menyediakan layanan Masjid Ramah Pemudik.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta program Masjid Ramah Pemudik.

Surat edaran ini menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan hingga Idulfitri dapat berlangsung tertib, aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.

"Surat edaran ini menjadi panduan bersama agar ibadah Ramadan dan Idulfitri berjalan khusyuk, tertib, serta tetap mengedepankan nilai toleransi dan kebersamaan dalam kehidupan berbangsa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dikutip dari laman Kemenag pada Selasa (10/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag juga mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial serta upaya meningkatkan kesejahteraan umat.

"Kami berharap Ramadan menjadi momentum penguatan solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab," kata Abu Rokhmad.

Pada tahun ini, umat Hindu juga akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026, yang bertepatan dengan penghujung Ramadan.

Melalui edaran tersebut, umat Islam diimbau untuk menghormati pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketertiban dan ketenangan.

"Semangat saling menghargai dan toleransi perlu terus dijaga sebagai bagian dari implementasi ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin," ujarnya.

Selain itu, untuk mendukung kenyamanan pemudik, pengelola masjid dan musala di jalur mudik diimbau menyediakan layanan Masjid Ramah Pemudik dengan membuka akses masjid selama 24 jam serta menyediakan fasilitas yang memadai.

"Masjid di jalur mudik diharapkan dapat menjadi ruang istirahat yang nyaman bagi para pemudik, dengan fasilitas seperti area parkir yang aman, air bersih, tempat beristirahat, hingga fasilitas pengisian daya gawai," ujar Abu Rokhmad.

Pengelola masjid juga dianjurkan menyediakan layanan tambahan seperti ruang kesehatan, pusat informasi bagi pemudik, serta air minum atau makanan ringan.

Baca juga: Syarat Daftar Motis Lebaran 2026 & Panduan Cara Daftar Online-Offline

"Masjid yang menghadirkan pelayanan terbaik bagi pemudik nantinya akan mendapatkan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas praktik pelayanan yang baik kepada masyarakat," tandasnya.

SE Menag No 1/2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik KLIK

Ketentuan:

1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyu, tenang, dan mendalami makna ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid/musala dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.

3. Ibadah Ramadan hendaknya dijadikan sebagai sarana penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), pembinaan akhlak, dan penguatan kesadaran spiritual yang tercermin dalam sikap sabar, empati, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.

4. Materi ceramah, kultum, dan khutbah selama bulan Ramadan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar:

  • disampaikan secara menyejukkan, mencerahkan, dan mencerdaskan;
  • menguatkan ukhuwah Islamiyah, persatuan bangsa, dan moderasi beragama; dan
  • tidak bermuatan ujaran kebencian, provokasi, dan politik praktis, atau digunakan sebagai sarana kepentingan politik tertentu.

5. Dakwah dan syiar Ramadan yang disampaikan melalui media digital dan media sosial agar:

  • menjunjung tinggi etika, kesantunan, dan tanggung jawab keagamaan;
  • menghindari konten yang menimbulkan keresahan dan perpecahan umat; dan
  • memanfaatkan ruang digital sebagai sarana edukasi, keteladanan, dan penguatan nilai keislaman yang rahmatan lil‘alamin.

6. Pendakwah, penceramah, dan Penyuluh Agama Islam diharapkan berperan aktif sebagai pendamping umat dalam menjalani ibadah Ramadan secara bermakna, agen penguatan moderasi beragama, serta penjaga narasi keagamaan yang menenangkan dan solutif, dengan mengedepankan prinsip Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

7. Kegiatan penyuluhan agama dan pembinaan keagamaan selama Ramadan diarahkan pada:

  • bimbingan ibadah dan tadabbur Al-Qur’an;
  • penguatan ketahanan keluarga; dan
  • pendampingan kelompok rentan, termasuk fakir miskin, lansia, dan penyandang disabilitas.

8. Umat Islam diimbau untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah selama bulan Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan umat, dengan penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab.

9. Sehubungan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang bertepatan dengan penghujung bulan Ramadan pada tanggal 19 Maret 2026, umat Islam diimbau untuk:

  • menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi umat Hindu dengan menjaga ketertiban, ketenangan, dan suasana yang kondusif serta mendukung terciptanya kerukunan antar umat beragama;
  • pelaksanaan kegiatan ibadah dan syiar Ramadan di masjid/musala dan ruang terbuka, untuk tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan Catur Brata Penyepian; dan
  • mengedepankan sikap saling menghargai, toleransi, dan persaudaraan kebangsaan sebagai wujud implementasi ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

10. Mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan tetap memenuhi kewajiban syariat.

11. Mengimbau pengelola masjid/musala, khususnya di jalur mudik, untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik, antara lain:

  • membuka akses masjid/musala selama 24 jam;
  • menjaga keamanan masjid/musala dan area parkir;
  • menyediakan ruang layanan kesehatan;
  • memastikan kebersihan lingkungan dan toilet serta ketersediaan air bersih;
  • menyediakan fasilitas pengisian daya baterai (charging station) untuk HP/gadget atau alat komunikasi lainnya;
  • menyediakan area atau tempat beristirahat yang layak;
  • menyediakan sarana pusat informasi yang dapat diakses oleh pemudik; dan
  • menyediakan air minum dan/atau makanan ringan bagi pemudik.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved