Selasa, 9 Juni 2026

Ramadan 2026

Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Pembayarannya, Wajib Dikeluarkan Setiap Muslim

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Tayang:
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH - Seorang amil zakat melayani warga yang akan membayar zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (15/3/2026). Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. 

4. Doa Amil kepada pembayar zakat/Muzakki

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas harta yang telah diberikan, semoga Allah memberkahi harta yang tersisa dan semoga pula menjadikannya suci atas harta lainnya”.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Ada 5 Waktu Menurut Mazhab Syafii

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Dilansir laman baznas.jogjakota.go.id, simak tata cara menunaikan zakat fitrah:

1. Telah Masuk Waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

3. Membaca Niat/Doa Ketika Memberikan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved