Selasa, 19 Agustus 2025

Lima Siswa Pengeroyok Rian Jadi Tersangka

Setelah aparat Polres Bandung mengamankan belasan siswa terkait pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar kelas VIII SMPN 1 Paseh, Rian Hermawan (14), lima orang pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (10/4/2010).

Editor: Kisdiantoro

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Freni Satria Mulya

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG- Setelah aparat Polres Bandung mengamankan belasan siswa terkait pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar kelas VIII  SMPN 1 Paseh, Rian Hermawan (14), lima orang pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (10/4/2010).

Kelima siswa itu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tawuran pelajar SMP di sekitar pertokoan Jalan Raya Sambilalu, Kampung Pasarbaru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat (9/4).

Berdasar data yang diperoleh Tribun, pengeroyokan itu dilakukan oleh sekitar 20 orang pelajar terhadap korban beserta dua orang rekannya, yakni Ivan (14) dan Rizal (14). Ke-20 pelajar itu mengeroyok Rian dan dua orang rekannya yang menuju pulang ke rumah ketika hendak menumpang delman. Ketiganya dipukul bertubi-tubi.

Ivan dan Rizal sempat membela diri dan melarikan diri, sedangkan korban diduga bagian kepalanya dipukul dari arah belakang lalu tak sadarkan diri hingga akhirnya tewas.

Kelima pelajar yang kini menjadi tersangka adalah AA (17), JH (13), RR (13), NN (14), dan AM (13). AA adalah alumnus SMPN I Paseh, kini bersekolah di sebuah SMA negeri di Majalaya. Sisanya siswa kelas VIII dan kelas IX SMPN I Ibun.

Berdasar keterangan yang diterima wartawan dari Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Agung N. Masloman, yang mewakili Kapolres Bandung, AKBP Imran Yunus, kelima pelajar itu kini resmi diamankan di ruang tahanan Mapolres Bandung, setelah diperiksa Mapolsek Majalaya.

"Kelimanya sudah berada di tahanan khusus anak-anak di Mapolres. Ini dilakukan karena Mapolsek Majalaya belum memiliki ruang tahanan yang sesuai bagi tahanan di bawah umur," kata Agung.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran mendalam terkait kasus kriminal tersebut. Mereka, katanya, dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang yang dilakukan secara bersama-sama.

Kapolsek Majalaya AKP Moeljono Hadi, menambahkan, semua orang tua tersangka sebelumnya sempat mendampingi ketika pemeriksaan dilakukan. "Pendampingan dilakukan, mengingat mayoritas tersangka pelaku masih di bawah umur," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan