Lima Siswa Pengeroyok Rian Jadi Tersangka
Setelah aparat Polres Bandung mengamankan belasan siswa terkait pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar kelas VIII SMPN 1 Paseh, Rian Hermawan (14), lima orang pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (10/4/2010).
Editor:
Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Freni Satria Mulya
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG- Setelah aparat Polres
Bandung mengamankan belasan siswa terkait pengeroyokan hingga
menyebabkan tewasnya seorang pelajar kelas VIII SMPN 1 Paseh, Rian
Hermawan (14), lima orang pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka,
Sabtu (10/4/2010).
Kelima siswa itu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tawuran
pelajar SMP di sekitar pertokoan Jalan Raya Sambilalu, Kampung
Pasarbaru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat
(9/4).
Berdasar data yang diperoleh Tribun, pengeroyokan itu dilakukan oleh
sekitar 20 orang pelajar terhadap korban beserta dua orang rekannya,
yakni Ivan (14) dan Rizal (14). Ke-20 pelajar itu mengeroyok Rian dan
dua orang rekannya yang menuju pulang ke rumah ketika hendak menumpang
delman. Ketiganya dipukul bertubi-tubi.
Ivan dan Rizal sempat membela diri dan melarikan diri, sedangkan korban
diduga bagian kepalanya dipukul dari arah belakang lalu tak sadarkan
diri hingga akhirnya tewas.
Kelima pelajar yang kini menjadi tersangka adalah AA (17), JH (13), RR
(13), NN (14), dan AM (13). AA adalah alumnus SMPN I Paseh, kini
bersekolah di sebuah SMA negeri di Majalaya. Sisanya siswa kelas VIII
dan kelas IX SMPN I Ibun.
Berdasar keterangan yang diterima wartawan dari Kasat Reskrim Polres
Bandung AKP Agung N. Masloman, yang mewakili Kapolres Bandung, AKBP
Imran Yunus, kelima pelajar itu kini resmi diamankan di ruang tahanan
Mapolres Bandung, setelah diperiksa Mapolsek Majalaya.
"Kelimanya sudah berada di tahanan khusus anak-anak di Mapolres. Ini
dilakukan karena Mapolsek Majalaya belum memiliki ruang tahanan yang
sesuai bagi tahanan di bawah umur," kata Agung.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran mendalam
terkait kasus kriminal tersebut. Mereka, katanya, dijerat Pasal 170
KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang yang dilakukan secara
bersama-sama.
Kapolsek Majalaya AKP Moeljono Hadi, menambahkan, semua orang tua
tersangka sebelumnya sempat mendampingi ketika pemeriksaan dilakukan.
"Pendampingan dilakukan, mengingat mayoritas tersangka pelaku masih di
bawah umur," katanya.