Minggu, 21 September 2025

Anggota Dewan Diduga Palsukan Gelar, BSc Diplesetkan Jadi Bekas Sopir Camat

Gelar BSc yang disandang Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kediri, Amrianto, diduga palsu dan kasusnya sedang ditangani Polda Jatim. Gelar BSc-nya kini menjadi bahan pembicaraan, dan diplesetkan menjadi 'Bekas Sopir Camat'.

Editor: Anton
zoom-inlihat foto Anggota Dewan Diduga Palsukan Gelar,  BSc Diplesetkan Jadi Bekas Sopir Camat
IST
Ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Gelar BSc yang disandang Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kediri, Amrianto, diduga palsu dan kasusnya sedang ditangani Polda Jatim. Gelar BSc-nya kini menjadi bahan pembicaraan, dan diplesetkan menjadi 'Bekas Sopir Camat'.

“Saya diminta hadir di Polda Jatim untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran penggunaan gelar akademik,” aku Amrianto saat ditemui di kantor DPD Golkar, Selasa (13/4/2010).

Amrianto menjelaskan tulisan BSc pada akhir namanya tidak lebih dari sebuah panggilan saja. Sebutan BSc itu ia cantumkan setelah menikah pada tahun 1986 silam. “BSc itu bukan gelar akademik. Bagi saya pribadi, tulisan BSc pada akhir nama itu tidak lebih dari panggilan akrab saja. Namun, saya tidak akan menyebutkan kepanjangannya. Seperti kemarin, ada yang bilang ‘Bekas Sopir Camat (BSc)’, itu boleh-boleh saja,” ujar Amrianto, warga Desa Petok, Kecamatan Mojo.

Amrianto membantah dirinya dituduh mencantumkan gelar itu pada saat pencalonan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kediri tiga bulan yang lalu. Pasalnya, ia tidak melampirkan ijazah dari gelar BSc itu dalam persyaratan. “Saat itu saya hanya melampirkan ijazah Sekolah Guru Menengah Pertama (SGMP) Palembang saja. Kalau sekarang, SGMP ini setara dengan D1,” imbuh Amrianto.

Berdalih harus memimpin rapat di Komisi B, Amrianto memilih tidak hadir alias mangkir dari panggilan Polda. Meski begitu, dia mengaku telah mewakilkan pengacaranya dari Surabaya untuk datang ke Polda. Amrianto menegaskan bahwa pemanggilan dirinya itu sebagai warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, bukan anggota dewan.

Dalam panggilan Polda tersebut, Amrianto diminta bertemu Kompol Wahyu Win. Ia diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003.

BSc adalah sebuah gelar akademik yang biasa diperoleh dari luar negeri. Menyelesaikan program bachelor di universitas riset membutuhkan waktu tiga tahun penuh. Lulusannya akan memperoleh gelar Bachelor of Arts atau Bachelor of Science (BA/BSc), tergantung dari disiplin ilmu. Sementara di universitas ilmu terapan membutuhkan masa studi selama empat tahun penuh. Namun di Indonesia belakangan gelar BSc setara dengan sarjana muda.

Amrianto mengaku mengetahui orang-orang yang melaporkan dirinya ke Polda. “Inilah warna dan dinamika politik. Saya tahu siapa pelapornya,” tandas Amrianto.

Dia menyebut pelapornya adalah Aziz Purwo Atmojo (mantan Ketua Pengurus Kecamatan Ringinrejo), Sunaryo (mantan PK Tarokan) serta Maryoto (Dewan Pertimbangan Golkar). Saat Maryoto dikonfirmasi, dirinya mengaku bukan pelapor tapi sebagai saksi kunci.

“Amri menggunakan gelar BSc tanpa disertai ijazah. Ada bukti-buktinya. Setiap surat undangan menyertakan gelar itu. Begitu juga saat persyaratan caleg dan pencalonan sebagai Ketua DPD,” kata Maryoto.

Ketua KPUD Kabupaten Kediri, Agus Edi Winarko, saat dikonfirmasi mengenai dugaan ijazah palsu Amrianto mengaku tidak tahu masalah tersebut. Agus juga mengaku lupa apakah saat pencalonan caleg selama tiga periode, Amrianto melengkapi berkas ijazah BSc atau tidak. “Saya tidak mengeceknya karena begitu banyaknya,” kata Agus.

Dugaan ijazah palsu yang digunakan Amrianto terungkap saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar DPD II Kabupaten Kediri sekitar 3 bulan lalu. Karena pada saat verifikasi berkas pencalonan hingga menjadikannya terpilih menjadi ketua, dia hanya bisa menunjukkan sertifikat Sekolah Guru Menengah Pertama (SGMP) Palembang. (surya)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan